Advokat Yan Christian Warinussy Soroti Sumber Dana PT Papua Ubadari Energy

Jerat Fakta | Manokwari — Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Manokwari Yan Christian Warinussy SH, mempertanyakan pernyataan Direktur Utama PT Papua Ubadari Energy (PUE) Ir. T. Herwinsyah dan Direktur Operasional Ir. Saiful Bahri yang menyebut bahwa pihaknya membeli alokasi 20 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day) menggunakan uang sendiri. Pernyataan tersebut dinilai janggal dan perlu diklarifikasi secara terbuka kepada publik.

Warinussy menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai sumber dana yang digunakan PT PUE dalam membeli alokasi tersebut.

“Seharusnya perusahaan transparan mengenai asal-usul dana, mengingat nilai investasi pada sektor gas bumi tidaklah kecil dan wajib memiliki dasar pertanggungjawaban yang kuat,” kata Warinuusy. Kamis, (27/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa PT Papua Doberay Mandiri (PADOMA), sebagai perusahaan induk dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diketahui tidak memiliki modal memadai untuk melakukan pembelian alokasi tersebut.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar: jika PADOMA tidak memiliki dana, dari mana PT PUE memperoleh apa yang disebut sebagai “uang sendiri”?,” katanya.

Warinussy juga menyinggung kemungkinan bahwa dana tersebut berasal dari pinjaman bank. Jika benar demikian, ia menilai perlu ada kejelasan mengenai dampaknya terhadap potensi keuntungan yang diperoleh PT PUE dari penjualan 20 MMSCFD tersebut.

“Saya mempertanyakan apakah beban pinjaman akan memengaruhi struktur biaya dan perhitungan pendapatan perusahaan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menilai perlu dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur manajemen, termasuk tata cara pengelolaan dan perolehan dana di tubuh BUMD maupun anak perusahaan di Provinsi Papua Barat.

Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan memastikan tidak ada penyimpangan,” ujar Warinuusy.

Selain itu, Warinussy turut mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan ketidakwajaran dalam mekanisme pendanaan tersebut.

“Pengawasan lembaga-lembaga negara sangat penting demi menjamin transparansi dan akuntabilitas,” tambanya.

Di akhir keterangannya, Warinussy menegaskan komitmennya sebagai Advokat dan Pembela HAM untuk terus memantau proses kerja, mekanisme pendanaan, serta setiap perkembangan terkait pengelolaan keuangan di PT PUE dan perusahaan induknya.

“Langkah ini penting demi memastikan bahwa pengelolaan BUMD di Papua Barat berjalan sesuai hukum dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *