Warinussy Balas Keras Yance Kambu: “Saya Bicara Berdasar Hukum, Bukan Ngawur!”

Jerat hukum | Manokwari — Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy SH, menanggapi keras pernyataan Pembina Perkumpulan Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua (PALKOAP), Yance Kambu, yang beredar di salah satu media online.

Dalam pernyataannya, Kambu menuding Warinussy bersikap tendensius dan tidak berdasar dalam mengkritisi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat berinisial AR.

Menurut Warinussy, tudingan tersebut menunjukkan miskinnya pemahaman Kambu dan AR terhadap penggunaan bahasa hukum maupun bahasa Indonesia yang tepat.

“Sebagai advokat, setiap pernyataan publik yang saya sampaikan selalu memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Warinuusy. Minggu, (30/11/2025).

Ia menyebut bahwa landasan formalnya jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur tugas, kewenangan, dan tanggung jawab seorang penasihat hukum.

“Adalah sangat keliru jika seorang advokat berbicara tanpa dasar hukum. Itu tidak mungkin saya lakukan,” tegasnya.

Ia juga membantah keras tudingan bahwa dirinya memiliki tendensi tertentu dalam persoalan kedatangan sejumlah kontraktor OAP yang diantar oleh seseorang bernama Yenu ke Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Papua Barat.

“Saya tidak memiliki kepentingan pribadi sedikit pun dalam situasi tersebut dan hanya menyoroti aspek hukum yang mengemuka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Warinussy menyebut bantahan Kambu terhadap pernyataannya terkait dugaan peran AR sebagai tidak berdasar dan cenderung “ngawur”.

Ia menegaskan bahwa ada fakta ucapan dari salah satu kontraktor yang ketika itu didengar oleh banyak orang pada Kamis, 27 November, yang dapat diverifikasi. Karena itu, tudingan bahwa dirinya menuduh tanpa dasar adalah keliru dan menyesatkan.

“Justru saya mempertanyakan mengapa Kambu yang bereaksi berlebihan, seolah mewakili AR, padahal saya berbicara berdasarkan dugaan dan fakta yang saya dengar langsung dari pihak terkait,” ujarnya.

Ia menyindir sikap Kambu yang dianggapnya tidak proporsional dengan ungkapan, “Seperti sapi punya susu, tapi kerbau yang bersuara.”

Warinussy juga menilai bahwa sikap Kambu justru memperkuat dugaan bahwa oknum AR berada di balik kedatangan para kontraktor yang hampir bersitegang dengan kelompok kontraktor lain yang sebelumnya telah melaporkan persoalan pembagian paket proyek Pemerintah Provinsi Papua Barat ke Polda Papua Barat.

Menurutnya, reaksi Kambu yang tidak kontekstual justru membuka pertanyaan baru terkait adanya dugaan campur tangan pihak tertentu.

Sebagai advokat senior dengan praktik lebih dari tiga dekade, Warinussy menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pernyataan yang diduga berasal dari oknum AR tetapi disampaikan melalui Yance Kambu.

“Saya akan memastikan bahwa persoalan ini diproses secara profesional sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *