Kuasa Hukum Minta Publik Tak Menghakimi Klien Terkait Penemuan Jasad di Pasir Putih

Jerat Fakta | Manokwari — Penemuan sebuah jenazah yang belum teridentifikasi pada Sabtu (29/11) di kawasan Pasir Putih, Manokwari sempat menghebohkan publik setelah informasi mengenai kasus tersebut viral di media sosial. Sayangnya, unggahan-unggahan tersebut turut menyeret nama Nyonya LL (59), suaminya BCG (54), serta putra mereka FAG (29), yang dinilai “seakan-akan” menjadi pelaku di balik dugaan kematian korban.

Yan Christian Warinussy SH, selaku kuasa hukum menegaskan bahwa anggapan liar yang berkembang di masyarakat tersebut sama sekali tidak berdasar.

“Saya menilai, publik telah terlanjur memberikan justifikasi sepihak tanpa menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” kata Warinuusy kepada wartawan. Senin, (01/12/2025).

Warinussy menyebut, tindakan penghakiman sosial seperti itu berpotensi merugikan dan melanggar asas hukum.

Sebagai kuasa hukum, Warinussy menyampaikan penghormatan penuh terhadap langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan beserta jajarannya. Menurutnya, penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya, LL bersama suami dan putranya, memang sempat diminta mendatangi Markas Polresta Manokwari sejak Sabtu (29/11) hingga Minggu (30/11).

“Tindakan tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari mekanisme penyelidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” ujarnya.

Warinussy menambahkan, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) benar-benar diterapkan oleh penyidik Polresta Manokwari dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

“Pengamanan terhadap keluarga LL dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, bukan sebagai bentuk penetapan status hukum apa pun,” tambahnya.

Untuk itu, ia memohon kepada masyarakat dan para netizen, khususnya di Manokwari dan Provinsi Papua Barat, agar bersikap bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi.

“Penyebaran kabar yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan stigma dan kerugian besar bagi pihak yang namanya ikut terseret,” ucapnya.

Warinussy menjelaskan bahwa kliennya memiliki hak untuk mengambil langkah hukum setiap saat demi melindungi kepentingannya apabila terus menjadi korban penghakiman publik.

“Penyebaran fitnah atau informasi keliru terhadap kliennya bukanlah hal yang dapat dibiarkan begitu saja,” tambahnya lagi.

Saat ini pihaknya masih menantikan hasil autopsi terhadap jenazah yang ditemukan. Warinussy berharap hasil tersebut dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap penyebab kematian serta membantu penyidik mengarahkan proses penyelidikan secara ilmiah dan objektif.

Ia memastikan bahwa dirinya akan terus mengawal seluruh tahapan proses hukum kasus ini, baik di Polresta Manokwari maupun Polda Papua Barat.

“Saya berharap masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap misteri di balik penemuan jenazah tersebut,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *