Jerat Fakta | Manokwari — Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Nyonya Luciana Lawrance (LL/59), meminta publik di Kabupaten Manokwari untuk menghormati proses penyelidikan kasus penemuan mayat yang terjadi pada Sabtu (29/11) di kawasan Pasir Putih, Manokwari.
Ia menegaskan bahwa kepolisian sedang bekerja sesuai prosedur, sehingga seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak membuat opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
Warinussy menyampaikan keberatannya atas pernyataan Yuliana Numberi, yang memperkenalkan diri sebagai aktivis perempuan dan anak, sebagaimana diberitakan dalam Surat Kabar Tabura Pos edisi Rabu (3/12).
Dalam berita tersebut, Numberi menyebut ada dugaan unsur pelanggaran HAM dalam kasus mayat di dalam mobil Kijang Innova. Pernyataan itu dinilai Warinussy tidak berdasar dan terlalu membias.
“Pernyataan ini terlalu membias dan tidak berdasar hukum, karena tidak dilandasi dengan petunjuk maupun bukti apa pun,” ujarnya.
Menurut Warinussy, aparat Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat saat ini sedang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menggiring opini publik ke arah menjustifikasi pihak tertentu sebelum fakta hukum ditemukan.
Ia mengungkapkan bahwa kliennya, Ny. LL, bersama suami dan anaknya telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Selain itu, seorang pembantu keluarga bernama Indri (60) juga telah dijemput oleh anggota Polda Papua Barat pada Selasa (2/12) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga Rabu pagi, pembantu tersebut belum dikembalikan kepada majikannya.
Warinussy menegaskan bahwa pihak keluarga saat ini menunggu hasil proses autopsi terhadap almarhumah Indri. Hasil autopsi tersebut akan menjadi dasar penting bagi kepolisian dalam mengungkap penyebab kematian.
“Kita juga sedang menantikan proses autopsi mayat sang pembantu bernama Indri tersebut,” tambahnya.
Ia kembali mengingatkan agar Yuliana Numberi tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang bersifat sepihak dan tanpa dukungan bukti yang kuat.
“Saya memohon perhatian Saudari Numberi untuk berhenti membuat pernyataan sepihak, tanpa didukung bukti akurat, karena bersifat menyesatkan dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum,” tegas Warinussy.
Mengakhiri pernyataannya, Warinussy memastikan bahwa hingga saat ini belum ada dasar hukum untuk menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
“Tidak benar kasus ini ada unsur pelanggaran HAM, karena belum terjadi penyelidikan sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
(Redaksi)












