
Lampung. Jeratfakta. Penataan ruang situs cagar budaya oleh PT.Gemilang Aksara Sejahtera(GAS) Selaku pelaksana diduga kuat abaikan aturan yang telah tertuang dalam UU NO:11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
Tidak transparanya pelaksanaan terhadap publik terlihat dari pintu gerbang masuk ke lokasi terkunci rapat oleh sebuah rantai dan gembok yang cukup besar.

Selanjutnya dugaan minimnya transparansi juga dapat di saksikan dengan terpasangnya papan publikasi yang seolah di sembunyikan karena berada di area belakang kantor pengurus situs cagar budaya tepatnya di dekat sebuah wc.
Konstruksi matrial bangunan pun terkesan asal asalan serta tidak mengutamakan kwalitas, terutama pada pemasangan batu onderlakh untuk pembuatan jalan. Penyusunan batu bagaikan pelangi yang beraneka ragam.
Para pekerjapun tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang menjadi syarat wajib dalam pelaksanaan sebuah proyek.

Rusaknya lokasi situs akibat masuknya alat berat serta truk pembawa matrial turut menjadi sorotan serius warga masyarakat sekitar proyek pelaksanaan penataan ruang.
Lebih parahnya,diduga akibat galian alat berat dua buah batu yang di perkirakan termasuk dalam kategori situs bersejarah dalam kondisi pecah.

Dua orang dari pihak PTGemilang Aksara SejahteraGAS (A) dan (U) terkesan membantah dugaan telah bertentangan dengan UU NO 11 tentang cagar budaya dalam pelaksanaan proyek penataan ruang tersebut.
A menjelaskan jika pelaksanaan mengacu kepada aturan yang telah di tetapkan oleh kementrian sehingga apapun yang mencakup kebutuhan dalam pekerjaan bukanlah sebuah pelanggaran termasuk masuknya alat berat dan truk pengangkut matrial yang diduga sebagai penyebab rusaknya struktur tanah lokasi cagar budaya.
Pecahnya dua buah batu di lokasi yang menurut dugaan adalah bagian situs bersejarah A menanggapi jika itu bukan sebuah kesalahan tapi dampak dari suatu pekerjaan
“Terkait batu yang pecah nantinya ada tindak lanjutnya, kitapun tidak tahu jika batu tersebut termasuk situs peninggalan atau bukan karena sementara ini itu masih dugaan, dan dengan adanya temuan itu maka atas rekomendasi kita pekerjaan kita hentikan” Ucap (A) kepada awak media.
“A” Menambahkan pihak nya tidak mungkin akan salah dalam pelaksanaan karena ada tim ahli atau arkeolog, mengenai batu yang ditemukan pihaknya bahkan arekeolog tidak tahu batu peninggalan atau bukan, tapi yang jelas pekerjaan tidak di lanjutkan lagi di tempat tersebut.
Ungkapan A terkesan tidak logis mengenai pekerjaan yang tidak mungkin akan salah karena ada tim ahli arkeolog yang mengawasi, tapi mengapa lokasi batu pecah tidak dilanjutkan dalam pengerjaanya jika itu bukan bagian dari salah situs bersejarah.
Keterangan tersebut menggiring opini adanya dugaan jika petugas arkeolog yang mendampingi berjalanya proyek penataan ruang di lokasi situs cagar budaya tidak melaksanakan tugas dalam pengawasan sehingga mengakibatkan kerusakan pada dua buah batu yang diduga peninggalan dari masa lalu.
Guna informasi yang akurat dan berimbang tim investigasi awak media pun menyambangi (FB) selaku tim arkeolog terkait temuan dua buah batu yang pecah di lokasi dan diduga adalah bagian dari situs purbakala.
Saat hendak di konfirmasi mengenai rusaknya batu yang di perkirakan bagian dari situs peninggalan bersejarah tersebut (F) terkesan berbelit belit dan tidak mau menunjukan statusnya sebagai petugas arkeolog di lokasi penataan ruang situs cagar budaya
” Saya pengawas pekerja, jika ada yang ingin di tanyakan bukan kepada saya tetapi kepada pihak PT, saya tidak berwenang untuk memberikan penjelasan” Pungkas (F) dengan raut wajah angkuh.
Tindakan F dengan jelas menunjukan tidak welcome terhadap kehadiran awak media sebagai kontrol sosial, kuat dugaan F telah melakukan perbuatan yang melanggar aturan terlaksananya proyek penataan ruang situs purbakala di batu bedil.
Anggaran fantastis yang bernilai hampir 3 milyar diduga menjadi bahan bancakan oleh seluruh oknum oknum yang terlibat dalam proyek penataan ruang di lapangan.
Ketua Forum media PPRI Propinsi Lampung Incol Mudi Hartono mengecam tindakan dugaan pengabaian UU NO 11 tahun 2010 oleh PT GAS dan dalam waktu dekat akan membawa kasus dugaan pelanggaran ke Aparat Penegak Hukum (APH)
“Jika terbukti benar dugaan telah terjadi pelanggaran maka oknum oknum yang menjalankan praktik merugikan keuangan negara harus di tindak tegas dan di berikan sangsi seberat beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,selanjutnya APH di harapkan segera mengaudit penggunaan anggaran yang telah terealisasi agar transparansi dapat di wujudkan” Imbuh ketua PPRI DPW Lampung.
PPRI




