Kasus Jalan Mogoy–Merdey: Warinussy Ungkap Dugaan Perlakuan Tidak Adil

Jerat Fakta | Manokwari – Kuasa hukum Beatrick S.A. Baransano, Yan Christian Warinussy SH, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat melalui Asisten Intelijen (Asintel) untuk segera menyelidiki dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses hukum perkara dugaan Tipidkor Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2023.

Kami mendesak Kajati agar segera turun tangan, karena terdapat indikasi kuat bahwa proses hukum perkara ini tidak berjalan secara proporsional,” tegas Warinussy dalam keterangannya. Jumat, (05/12/2025).

Ia menilai terdapat ketimpangan mencolok dalam pencantuman tuntutan pidana terhadap para pihak yang terlibat.

Perbedaan tuntutan antara pejabat pengadaan, konsultan, staf keuangan dan penyedia jasa ini bagaikan langit dan bumi. Ini sangat janggal dan patut diselidiki,” ujarnya.

Menurutnya, kliennya, Beatrick Baransano selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD), justru mendapat hukuman paling berat yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta, meski tidak terbukti menerima aliran dana proyek.

Sebaliknya, penyedia jasa proyek, Akalius Yanus Misiro (AYM), menerima tuntutan jauh lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni dan akhirnya hanya dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari.

Kami heran mengapa penyedia jasa yang justru mengembalikan uang Rp8 miliar hanya divonis 1 tahun 5 bulan, sementara klien saya yang tidak menerima sepeser pun malah dihukum berat,” kata Warinussy.

Ia juga menyoroti bahwa JPU tidak mengajukan banding atas putusan ringan terhadap AYM, bahkan telah mengeksekusinya ke Rutan Bintuni sejak 13 November. Warinussy menduga ada perlakuan hukum yang tidak seimbang.

Kami menduga ada permainan tertentu, karena putusan dan eksekusinya sangat cepat dan menguntungkan pihak tertentu,”

ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya justru menjadi pihak yang paling dirugikan dalam perkara ini.

Lebih jauh, Warinussy meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) untuk memeriksa prosedur pelayanan di PTSP Pengadilan Negeri Manokwari.

Mengapa data perkara AYM tidak muncul di SIPP? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab. Transparansi peradilan adalah hak publik, bukan barang yang bisa disembunyikan,” tegasnya. Ia berharap lembaga terkait segera bertindak agar proses hukum berjalan objektif dan adil bagi semua pihak.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *