Advokat Yan Christian Warinussy Siap Dampingi Keluarga LL dalam Kasus Dugaan Penguburan Tak Wajar

Jerat Fakta | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy SH, menyatakan bahwa ia baru menerima informasi dari sejumlah pemberitaan media online mengenai penangkapan kliennya, Ny. Luciana Lawrence (59) atau LL, bersama suaminya Budi Christian Gosyanto (BCG) berusia 54 tahun, serta putra mereka FAG (29). Ketiganya ditangkap aparat gabungan Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat pada Sabtu malam.

Menurut informasi awal yang beredar, keluarga tersebut diduga terlibat dalam peristiwa meninggalnya seorang perempuan bernama Inggrid (60), serta dugaan upaya penguburan yang dinilai tidak wajar di Pekuburan Pasir Putih, Manokwari, pada Sabtu (29/11).

Pihak kepolisian diduga menemukan bukti-bukti yang mendorong dilakukannya penangkapan dan pemeriksaan intensif terhadap LL dan keluarganya.

Menanggapi hal tersebut, Warinussy menyampaikan bahwa sebagai Advokat, ia sangat menghormati langkah hukum yang telah diambil oleh Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, serta Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, dan seluruh jajarannya.

Menurutnya, tindakan aparat merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang patut diapresiasi.

“Sebagai advokat yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya menghormati proses hukum yang sementara berjalan. Namun pada saat yang sama, saya juga berkewajiban mengawal dan melindungi hak-hak hukum klien saya,” ujar Warinussy. Sabtu, (06/12/2025).

Ia menegaskan bahwa dirinya segera menyiapkan administrasi pemberian bantuan hukum bagi LL dan keluarganya. Langkah ini dilakukan berdasarkan amanat Pasal 54, 55, dan 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur hak setiap tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak tahap penyidikan.

Warinussy menjelaskan bahwa pendampingan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur, transparan, dan tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Hak untuk memperoleh pembelaan adalah hak konstitusional yang harus dihormati oleh semua pihak,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa dirinya dan tim akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa kliennya mendapatkan perlindungan hukum maksimal selama proses penyidikan yang berlangsung di Polresta Manokwari.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *