Laporan Korupsi Sorong Selatan Menggantung, LP3BH Minta Kejelasan

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, kembali menyoroti perkembangan penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kelompok Intelektual Teminabuan (KIT) melalui surat resmi bernomor 04/KIT-TBN/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Menurut Warinussy, laporan itu telah diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dipelajari lebih lanjut. Fakta terbaru menunjukkan adanya tindak lanjut dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, setelah terbitnya surat dari Direktur Pengendalian Operasi, Muhammad Syarifuddin SH MH, bernomor R-3298/F.6/Fo.2/11/2025 tertanggal 13 November 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penanganan laporan pengaduan dari KIT telah dilimpahkan oleh Jampidsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. Pelimpahan ini, menurut Warinussy, menjadi sinyal bahwa proses hukum terkait dugaan korupsi di Sorong Selatan harus segera ditindaklanjuti dengan serius dan transparan.

“Kami sebagai pemerhati korupsi di Papua Barat dan Papua Barat Daya meminta perhatian sekaligus informasi terbaru dari Kajati Papua Barat terkait perkembangan laporan ini,” ujar Warinussy. Sabtu, (06/12/2025).

Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting agar publik memahami tahapan serta keseriusan aparat penegak hukum dalam memeriksa dugaan penyimpangan anggaran di daerah tersebut.

LP3BH Manokwari juga menyampaikan keyakinan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan menindaklanjuti laporan KIT secara profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Penanganan yang objektif dan cepat sangat diharapkan agar kasus ini tidak mengendap tanpa kepastian hukum.

Lebih jauh, Warinussy menegaskan bahwa pasal-pasal utama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya menjadi dasar dan barometer penting dalam penyelidikan kasus ini. Terutama Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan tindakan merugikan keuangan negara.

LP3BH memastikan akan terus memantau perkembangan pengaduan tersebut serta mendorong Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk memberikan update berkala.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai benar-benar ada kejelasan bagi publik,” pungkas Warinussy.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *