
Lampung. Jeratfakta_Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) akan menggelar aksi di Istana Negara dan Monumen Nasional pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam aksi ini, APDESI meminta Presiden RI untuk mencabut (Peraturan Menteri Keuangan) PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 karena dinilai merugikan desa akibat tidak dicairkannya Dana Desa Tahap II (Non Earmark).
Perwakilan Apdesi Kabupaten Tanggamus juga akan ikut ambil bagian dalam aksi ini. Sebanyak 30 kepala desa disiapkan untuk bertolak ke Ibukota Jakarta bergabung dengan Apdesi dari seluruh Indonesia.
Menurut Mirza Yb selaku ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tanggamus , keberangkatan Apdesi Tanggamus bukan untuk aksi anarkis, melainkan untuk membawa pesan penolakan yang damai namun tegas terhadap kebijakan keluarnya PMK Nomor 81 Tahun 2025.
“Kami ke Jakarta bukan untuk aksi penolakan yang bersifat keras, tetapi untuk aksi damai mendesak pemerintah mencabut PMK 81 Tahun 2025,” tegas Mirza Yb.
Dalam aksi ini nanti Apdesi membawa sejumlah tuntutan utama khususnya menolak penerapan PMK 81 tahun 2025. Kemudian mendesak pemerintah pusat segera mencairkan Dana Desa (DD) tahap II sebelum akhir Desember 2025. Karena keterlambatan pencairan DD tahap kedua telah mengganggu operasional desa di berbagai sektor.
Akibat keluarnya PMK 81 tahun 2025, pencairan dana desa tahap kedua mendadak terhenti, membuat proyek-proyek pembangunan fisik di ujung tahun terancam mangkrak.
Dalam PMK 81 tahun 2025, yang mengatur alokasi, penggunaan, dan penyaluran DD, dinilai para kepala desa tidak berpihak pada kebutuhan riil desa dan justru menciptakan jebakan administratif.
“Alasan utama penolakan muncul karena tidak adanya sosialisasi dari pemerintah pusat terkait perubahan aturan tersebut. Kami tidak memperoleh penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai teknis pelaksanaannya,” tegas salah satu kepala desa.
Akibat keluarnya kebijakan ini dana desa tahap dua mandek berdampak kepada pembangunan fisik di desa. Karena pelaksanaan pekerjaan fisik berhenti menjelang pergantian tahun. Padahal, dana ini sangat krusial untuk menyelesaikan infrastruktur yang telah direncanakan.
Beberapa desa yang secara administrasi telah memenuhi semua persyaratan pencairan tahap dua. Bahkan telah mengajukan permohonan dana sejak Juli 2025, jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan (17 September 2025).
red.
