Jerat Fakta | Manokwari, – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, SH, siang tadi berhasil mendapatkan tanda tangan resmi dari tiga kliennya, yakni Luciana Lawrance (59) atau LL, Budi Christian Gosyanto (54) atau BCG, serta Febryan Alfonsius Gosyanto (29) atau FAG.
Penandatanganan dilakukan di ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Manokwari sebagai bagian dari proses administrasi pemberian bantuan hukum.
Dengan ditandatanganinya seluruh dokumen tersebut, administrasi pendampingan hukum kepada ketiga klien dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi dasar formal bagi Advokat Warinussy untuk menjalankan peran dan kewajibannya dalam memberikan pembelaan secara sah dan profesional.
Warinussy mengungkapkan bahwa ia dan tim telah menjadwalkan dimulainya pemeriksaan hukum terhadap ketiga kliennya pada Selasa (9/12).
“Langkah tersebut diambil agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai koridor aturan hukum serta memastikan terpenuhinya hak-hak para klien selama berada dalam proses penyidikan di Polresta Manokwari,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi verbal telah dilakukan bersama penyidik Polresta Manokwari. Selain itu, salinan surat kuasa telah diserahkan sebagai bentuk pemberitahuan resmi bahwa ketiga klien tersebut kini berada di bawah pendampingan hukum dirinya sebagai Advokat.
“Sebagai advokat, saya akan mendampingi ketiga klien saya secara profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” tegas Warinussy, memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dilalui kliennya akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
(Redaksi)












