Jerat Fakta | Manokwari – Penasihat Hukum sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua Barat, Yan Christian Warinussy, SH, menyoroti tindakan sejumlah personel Polres Biak Numfor yang diduga mendatangi rumah orang tua kliennya, Ella Warikar, di Biak. Kedatangan aparat tersebut disebut-sebut disertai ancaman dan tekanan terhadap keluarga, termasuk anak-anak dari tersangka kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.
Menurut Warinussy, kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/168.a/XII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 6 Desember 2024 serta Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/361/II/RES.1.4/2025/Sat.Reskrim tanggal 27 Februari 2025.
“Penetapan tersangka terhadap klien saya memang sudah dilakukan penyidik. Namun seluruh prosesnya harus tetap dijalankan secara profesional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa informasi tentang adanya personel polisi yang mendatangi rumah keluarga kliennya sangat mengkhawatirkan.
“Saya menerima laporan bahwa ada aparat yang datang ke rumah keluarga Ella Warikar dan menyampaikan ucapan yang bernada ancaman. Ini tentu menimbulkan ketakutan, apalagi bagi anak-anak di rumah itu,” terang Warinussy.
Sebagai Penasihat Hukum, ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan asas penegakan hukum yang benar. “Keluarga tersangka bukanlah bagian dari perkara. Mereka tidak boleh ditekan atau diintimidasi oleh siapa pun,” tegasnya.
Ia meminta agar langkah-langkah aparat tetap berada dalam koridor hukum yang mengedepankan martabat dan hak asasi manusia.
Dalam keterangannya, Warinussy juga mengingatkan Kapolres Biak Numfor agar menghindari tindakan represif yang tidak perlu.
“Saya berharap Kapolres Biak Numfor memberi perhatian khusus. Jangan sampai ada tindakan yang beraroma arogansi kekuasaan. Klien saya jelas bukan pelaku terorisme atau kejahatan luar biasa,” tuturnya.
Ia memastikan dirinya telah menyiapkan upaya hukum lanjutan demi melindungi hak dan kepentingan kliennya.
“Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan bebas tekanan,” ucapnya.
Di akhir penyampaiannya, Warinussy menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal kasus ini secara profesional.
“Sebagai Penasihat Hukum, saya akan terus mendampingi klien saya dan memastikan semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah serta hak-hak keluarga yang sama sekali tidak terlibat dalam perkara,” pungkasnya.
(Jerat Fakta)












