Yan Christian Warinussy Kecam Sikap Kapolresta, Penegakan Hukum Jangan Mendahului Putusan Pengadilan

Jerat Fakta | Manokwari — Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy SH, yang juga bertindak sebagai Penasihat Hukum bagi para tersangka Luciana Lawrence (59), Budi Christian Gosyanto (54), dan Febryan Alfonsius Gosyanto (29), menyampaikan protes keras terhadap langkah Polresta Manokwari yang dinilai tidak adil dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan di TPU Pasir Putih, Manokwari.

Menurut Warinussy, tindakan Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan dan jajarannya yang menggelar Press Release pada Selasa (9/12) sangat disayangkan karena dilakukan saat proses penyidikan masih berjalan. Ia menilai publikasi tersebut justru berpotensi membentuk opini publik yang mendahului proses peradilan yang adil, berimbang, dan imparsial.

“Kegiatan Press Release yang dilakukan tanpa komunikasi serta koordinasi dengan kami sebagai Tim Penasihat Hukum jelas-jelas telah melanggar prinsip presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah,” ujar Warinussy. Rabu, (10/12/2025).

Ia menegaskan bahwa asas tersebut merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Warinussy menjelaskan bahwa tindakan Polresta Manokwari telah menciderai tujuan hakiki dari proses penegakan hukum itu sendiri. Padahal, menurutnya, penyidikan terhadap ketiga kliennya masih berlangsung di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari dan belum sepenuhnya memperoleh keterangan yang komprehensif dari para tersangka.

Hingga hari Selasa (9/12), penyidik baru mendengar keterangan dari tersangka Febryan Alfonsius Gosyanto (29). Sementara itu, dua tersangka lainnya—Budi Christian Gosyanto (54) dan Luciana Lawrence (59)—baru akan diperiksa pada Rabu (10/12).

“Dengan kondisi seperti ini, sangat tidak tepat apabila polisi telah menyampaikan informasi kepada publik seolah-olah semua fakta telah lengkap,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterangan seorang saksi tidak dapat serta merta dijadikan dasar kuat untuk menjustifikasi kesalahan seseorang.

Warinussy menekankan bahwa Pasal 185 KUHAP menyatakan dengan jelas bahwa keterangan saksi harus memenuhi batasan tertentu, baik dari sisi relevansi maupun alat bukti lain yang mendukung.

“Ini penting agar penyidik tidak keliru dalam menarik kesimpulan serta tetap berada dalam jalur hukum yang benar,” lanjutnya.

Ia berharap penyidik bekerja secara profesional, tidak terburu-buru, dan menjamin hak-hak asasi para tersangka tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.

Sebagai Penasihat Hukum, Warinussy meminta jajaran penyidik Polresta Manokwari untuk menghormati asas praduga tidak bersalah serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia yang bersifat universal.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang baik hanya dapat terwujud apabila aparat bersikap adil, proporsional, dan tidak mengarahkan opini publik sebelum putusan pengadilan mengetuk kepastian hukum.

Warinussy menutup pernyataan dengan memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini secara ketat demi menjamin keadilan bagi klien-kliennya.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh tindakan yang tidak semestinya,” ungkapnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *