Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH mempertanyakan kejelasan dan kelanjutan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sorong Selatan.
Pertanyaan tersebut disampaikan karena hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan di tingkat penegakan hukum, padahal perkara ini telah menjadi perhatian publik dan menyangkut penggunaan keuangan negara yang diperuntukkan bagi pembinaan olahraga di daerah.
Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa penanganan kasus ini seharusnya tidak boleh berhenti di tengah jalan, mengingat telah ada Surat Dinas Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: R-1616/F.2/Fd-1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Abdul Qohar AF. Menurut Warinussy, hal ini menunjukkan adanya atensi serius dari Kejaksaan Agung terhadap perkara dugaan korupsi tersebut.
“Dengan adanya surat resmi dari Kejaksaan Agung RI, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum di daerah untuk menghentikan atau mengabaikan proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini,” tegas Warinussy. Kamis, (18/12/2025).
Ia menilai, secara hukum surat tersebut merupakan penegasan bahwa perkara dugaan korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Sorong Selatan akan terus bergulir hingga ke tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender), Yan Christian Warinussy meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan aparat penegak hukum terkait untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.












