Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH kembali mempertanyakan kelanjutan penyelidikan perkara dugaan percobaan pembunuhan yang dialaminya pada Rabu, 17 Juli 2024 di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari. Hingga kini, satu tahun lima bulan berlalu, perkara tersebut belum juga menemukan titik terang.
“Sebagai saksi sekaligus korban, saya berhak mempertanyakan sejauh mana negara hadir untuk menjamin keselamatan dan keadilan bagi saya,” tegas Yan Warinussy.
Yan menduga kuat peristiwa tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas advokasi hukum dan pembelaan HAM yang selama ini ia lakukan di Tanah Papua. Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, ia secara konsisten mengkritisi dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Manokwari.
“Saya meyakini peristiwa ini tidak berdiri sendiri, tetapi erat kaitannya dengan kerja-kerja advokasi hukum dan HAM yang saya lakukan,” ujarnya.
Selain isu korupsi, pada tahun 2024 Yan juga tengah menyoroti proses pergantian pimpinan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang dinilainya berjalan lamban dan sarat indikasi kolusi. Kritik tersebut, menurutnya, semakin memperbesar risiko yang ia hadapi sebagai advokat dan HRD.
“Saat itu saya secara terbuka mempertanyakan integritas dan transparansi lembaga peradilan, dan kritik tersebut tentu tidak menyenangkan bagi pihak-pihak tertentu,” kata Yan.
Yan menilai karakter penyerangan yang dialaminya menunjukkan keterlibatan pelaku yang profesional dan berpengalaman. Namun, Polresta Manokwari saat itu justru merilis keterangan bahwa pelaku diduga lima orang pemuda Papua Asli asal Kabupaten Pegunungan Arfak dengan motif balas dendam.
“Saya melihat ada kejanggalan besar. Pola kejahatan ini tidak mencerminkan tindakan spontan atau emosional,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Zakaria Tibiay (38) ditangkap dan dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan turut serta dalam percobaan pembunuhan serta kepemilikan senjata api tanpa izin. Namun, fakta persidangan justru mengungkap hal berbeda.
“Saya menghormati proses hukum, tetapi sejak awal saya meyakini Tibiay bukan pelaku penyerangan terhadap saya,” ujar Yan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang dipimpin Helmin Somalay, SH, MH menyatakan Zakaria Tibiay tidak terbukti terlibat dalam percobaan pembunuhan tersebut. Hakim hanya menyatakan Tibiay bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal dan menjatuhkan vonis tujuh bulan sepuluh hari penjara.
“Putusan ini semakin menegaskan bahwa pelaku sebenarnya belum pernah tersentuh hukum,” kata Yan.
Dengan putusan yang dibacakan pada Kamis, 18 September 2025 itu, Yan mempertanyakan tindak lanjut Jaksa Penuntut Umum Kejari Manokwari terkait pengembalian berkas perkara kepada penyidik Polresta Manokwari. Ia menyebut perkara ini sebagai catatan buruk penegakan hukum saat Kombes Pol R. B. Simangungsong menjabat Kapolresta Manokwari.
“Saya, istri, anak-anak, cucu, dan seluruh keluarga besar hanya menuntut satu hal: kebenaran dan keadilan atas peristiwa 17 Juli 2024 sesuai hukum,” pungkas Yan Christian Warinussy.
(Redaksi)












