Jerat Fakta | MANOKWARI — Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, pada Jumat (19/12) mendampingi kliennya Louela Riska Warikar (27) atau yang akrab disapa Ella dalam pemeriksaan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Unit Cybercrime Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari.
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut diwarnai dengan pengajuan sekitar 60 pertanyaan dari penyidik. Ella menjawab seluruh pertanyaan dengan kooperatif.
“Saya menjawab semua pertanyaan penyidik dengan jujur dan apa adanya, karena saya tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan,” ujar Ella usai pemeriksaan.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 7 Oktober 2024. Ella dilaporkan oleh Febelina Wondiwoy, istri Bupati Manokwari Hermus Indouw, atas dugaan menyerang kehormatan atau nama baik melalui akun TikTok miliknya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Ella menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal secara pribadi pelapor maupun Bupati Manokwari.
“Saya sama sekali tidak mengenal Ibu Febelina Wondiwoy maupun Bapak Hermus Indouw. Saya baru mengetahui nama mereka setelah ada informasi ancaman terhadap saya,” tegas Ella.
Ella mengungkap bahwa informasi ancaman tersebut disampaikan oleh Feby Suebu melalui sambungan telepon.
“Feby Suebu menelpon saya dan mengatakan bahwa Ibu Febelina Indouw menyampaikan pesan: kalau saya terus ganggu rumah tangganya, saya akan ditikam dan dibunuh,” kata Ella mengutip isi pesan yang diterimanya.
Menindaklanjuti informasi itu, Ella mengaku mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Febelina Wondiwoy melalui akun TikTok ‘Mata Hati 78’.
“Saya hanya ingin meminta penjelasan. Tapi chat saya dibaca lalu dihapus, dan akun TikTok saya langsung diblokir,” jelasnya.
Karena diblokir, Ella kemudian menyalin isi chat tersebut ke dalam akun TikTok miliknya bernama Mama_Ella.
“Tujuan saya memposting itu supaya yang bersangkutan mau berkomunikasi dengan saya dan menjelaskan ancaman yang saya dengar tersebut,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan adanya dugaan penerimaan uang dari Bupati Manokwari atau istrinya. Ella membantah tegas.
“Saya tidak pernah menerima uang dalam jumlah berapa pun, baik tunai maupun transfer, dari Bupati Hermus Indouw maupun dari istrinya,” ujar Ella.
Bahkan Ella menyatakan bahwa justru ada permintaan agar dirinya menghapus unggahan TikTok.
“Saya tidak pernah meminta uang. Justru saudara Hermus Indouw melalui Maria Wanma yang meminta saya menghapus postingan dan menjanjikan sejumlah uang yang tidak pernah disebutkan nominalnya,” ungkap Ella.
Ella juga meminta penyidik bersikap objektif dengan memeriksa semua pihak terkait.
“Saya mohon agar Bupati Hermus Indouw, istrinya Febelina Wondiwoy, Maria Wanma, dan Feby Suebu juga dipanggil dan dimintai keterangan supaya perkara ini terang benderang,” pintanya.
Sementara itu, Yan Christian Warinussy, SH, selaku Penasihat Hukum menegaskan komitmennya mengawal kasus ini.
“Kami akan mengawal proses hukum perkara ini secara serius dan profesional hingga ke pengadilan, demi menjamin hak-hak hukum klien kami,” tegas Warinussy.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Kami sedang menyusun strategi dan upaya hukum yang diperlukan untuk kepentingan hukum klien kami, termasuk memastikan proses ini berjalan adil dan tidak diskriminatif,” pungkasnya.
Ella menutup dengan menyatakan bahwa dirinya tidak takut, namun merasa terganggu secara psikis.
“Saya tidak takut, tetapi saya tidak senang diancam. Apalagi saya tidak pernah memiliki hubungan apa pun dengan Bupati Manokwari maupun keluarganya,” tutup Ella.
(Redaksi)












