Diduga Salah Konstruksi, Proyek Kolam Lindi TPA Parit Enam Dinilai Tak Pernah Tuntas Secara Sistemik

PANGKALPINANG – Pelaksanaan proyek pembuatan kolam lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam, Pangkalpinang, memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait kualitas perencanaan, kejelasan sistem teknis, hingga kesesuaian pelaksanaan konstruksi di lapangan.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan dokumen proyek, perencanaan pekerjaan ini diduga hanya berhenti pada tahap awal tanpa kejelasan kesinambungan sistem. Hingga kolam selesai dibangun, tidak tampak kepastian apakah sistem pengelolaan lindi dirancang menggunakan mekanisme gravitasi, pompa mekanis, atau kombinasi keduanya.

Ketidakjelasan sistem tersebut berdampak langsung pada fungsi kolam. Pantauan di lokasi menunjukkan air berwarna gelap tergenang di dalam bak beton tanpa terlihat adanya alur masuk-keluar, pipa sirkulasi, maupun tahapan pengolahan lanjutan yang lazim dalam instalasi pengolahan lindi.

Kondisi fisik kolam juga memperlihatkan persoalan struktural. Pada beberapa sisi dinding beton tampak retakan memanjang dari bagian atas hingga bawah, terutama di area sudut sambungan. Secara visual, kolam tersebut menyerupai bak beton yang berpotensi tidak kedap, sehingga memunculkan kekhawatiran akan rembesan air lindi ke tanah di sekitarnya.

Dalam sistem pengelolaan TPA, kolam lindi seharusnya dirancang sebagai satu kesatuan proses, mulai dari pengumpulan air lindi, pengolahan bertahap (fisik, biologis, maupun kimia), hingga pembuangan akhir yang aman. Tanpa sistem tersebut, keberadaan kolam berisiko menjadi sekadar penampung air limbah pasif.

Selain aspek teknis, proyek ini juga dinilai minim transparansi. Hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai detail perencanaan sistem, tahapan lanjutan pekerjaan, maupun evaluasi teknis atas kondisi kolam setelah selesai dibangun.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini merupakan Pembuatan Kolam Lindi TPA Parit Enam yang dilaksanakan oleh CV Ulim Mandiri, dengan nilai kontrak Rp399.686.137,74, bersumber dari APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 48 hari kalender.

Dengan kondisi lapangan yang ada, proyek ini patut diduga mengalami persoalan pada tahap pelaksanaan konstruksi, terutama dalam menerjemahkan perencanaan teknis ke bentuk fisik yang berfungsi. Ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan, sistem teknis, dan hasil di lapangan menjadi catatan serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait fungsi kolam lindi, sistem pengolahan yang direncanakan, maupun evaluasi atas temuan retakan dan genangan air di dalam kolam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *