Jerat Fakta | Manokwari – Jaringan Damai Papua (JDP) mendesak Presiden Republik Indonesia H.Ir.Joko Widodo (Jokowi) untuk harus segera mengambil kebijakan negara dan keputusan politik untuk melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai amanat pasal 5 dan pasal 7 ayat (3) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam tugas tempur nya di Tanah Papua.
Desakan ini JDP sampaikan demi menghindari terus menerus jatuh korban sia-sia dari personil TNI dalam tugasnya yang masih bersifat abu-abu dan cenderung tidak jelas dalam operasi keamanan di Tanah Papua pada wilayah pegunungan dan Tanah Papua bagian tengah dan sekitarnya.
Karena diperlukannya kebijakan negara dan atau keputusan politik, maka tentu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya dapat mengeluarkan Peraturan Presiden sebagai penjabaran dari amanat pasal 5 dan pasal 7 ayat (3) UU TNI tersebut.
“JDP ingin mengatakan bahwa keberadaan dasar hukum yang kuat dan jelas akan sangat menolong bagi langkah penyelesaian konflik sosial politik di Tanah Papua. Sehingga perumusan rancangan (design) pengamanan di Tanah Papua dapat dilakukan oleh Polri dan TNI serta melibatkan pemerintah daerah pada ke-6 Provinsi di Tanah Papua, ” kata juru bicara Jaringan Damai Papua Yan Christian Warinussy SH. Jumat, (12/04/2024.
Menurutnya, para Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Daerah mati terlibat dalam merancang langkah keamanan domestik bersama, termasuk mengusulkan mekanisme dan prosedurnya. Tidak bisa Gubernur di Tanah Papua hanya berpandangan bahwa soal keamanan regional di Tanah Papua adalah porsi tanggung jawab TNI dan Polri semata.
“JDP yakin bahwa jika langkah awal diantara elemen negara ini dapat dijalankan secara baik dan bertanggung jawab, maka semakin terbuka peluang bagi negara dan daerah untuk mulai mendorong tawaran penyelesaian yang damai dan bermartabat dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) maupun United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), ” ujarnya.
Format ini menurut saya sebagai Juru Bicara (Jubir) JDP sedapat mungkin bisa dimulai pula ada tingkat Jakarta, dengan Presiden segera menunjuk utusan khususnya bagi penyelesaian konflik di Tanah Papua.
“Orang kepercayaan RI-1 tersebut selanjutnya harus memiliki kedudukan khusus, langsung dan tanpa hambatan serta dapat dipercaya Presiden Jokowi untuk memulai upaya damai demi terselesaikannya konflik sosial politik di Tanah Papua dalam kurun waktu 4 (empat) bulan ke depan, ” ungkapnya.
“JDP berharap Presiden Jokowi mampu meninggalkan warisan Papua Tanah Damai sepeninggal pemerintahan nya berakhir sebelum akhir tahun 2024 ini, ” imbuhnya.
*Redaksi*