Jubir JDP Desak Presiden Joko Widodo Melakukan Mitigasi Rencana Operasi TNI/Polri di Paniai

Oplus_0

Jerat Fakta | Manokwari  – Atas nama Jaringan Damai Papua (JDP), saya mendesak negara melalui Presiden Joko Widodo untuk memerintah dilakukannya mitigasi terlebih dahulu terhadap rencana “operasi” TNI dan Polri dari Enarotali, Paniai terhadap pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) pasca “pembunuhan” terhadap Danramil 1703-3/Agidade Letkol Inf.Oktovianus Sugarlay.

Hal tersebut di sampaikan Juru Bicara Jaringan Damai Papua, Yan Christian Warinussy. Minggu, (14/04/2024).

Menurutnya, Nlnegara semestinya lebih mengetahui bahwa wilayah Paniai dan sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP) masih berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Di sana  masih hidup banyak warga sipil yang nota Bene adalah warga negara Indonesia Orang Asli Papua (OAP) yang semestinya mendapat perlindungan dalam segenap konflik di dunia. Sehingga seyogyanya Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara perlu menindaklanjuti pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan atau Kelompok Kriminal Separatis Teroris (KKST) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM), ” katanya.

Ia juga menuturkan, hal ini sangat jelas akan membawa konsekuensi terhadap model pendekatan yang akan digunakan oleh TNI dan Polri. Pendekatan dengan mendorong pelaksanaan operasi militer perang atau apapun jelas akan membawa konsekuensi pada warga sipil di dan sekitar lokasi konflik berlangsung.

Oleh karena itu, sebagai Juru Bicara (Jubir) JDP kami menyerukan agar negara di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berkewajiban untuk mematuhi sejumlah aturan yang diatur dalam hukum humaniter. Diantaranya, negara melalui Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya harus mengumumkan mengenai konflik bersenjata yang terjadi di Tanah Papua, ” ujarnya.

Langkah ini, sebut Warinussy , dimulai dengan, pertama, negara mesti memberikan signal kepada warga sipil dan organisasi internasional untuk melakukan pengawasan terhadap berlangsungnya konflik tersebut.

“Kedua, hukum internasional juga mengatur mengenai senjata dan atau alat yang digunakan dalam konflik bersenjata tersebut, sebab mesti ada kepastian bahwa jenis senjata dan atau alat yang digunakan dalam konflik tidak membahayakan bagi kemanusiaan.

“Ketiga, pemerintah negara harus melakukan mitigasi terhadap warga sipil demi memastikan bahwa tidak akan ada serangan dalam operasion perang atau konflik tersebut, baik dari TNI/Polri maupun TPNPB sebagai sayap militer OPM yang menyasar fasilitas sipil seperti fasilitas kesehatan, pendidikan atau fasilitas keagamaan seperti gereja, ” jelasnya.

“Tambahnya, “JDP sangat berharap agar ketentuan internasional mengenai konflik dan atau perang benar-benar mendapat bagian dalam perhatian negara untuk mengatasi konflik dengan OPM di Tanah Papua saat ini, ” pungkasnya.

*Redaksi*
Sumber : Yan Christian Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *