Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek RI Turunkan TIM, Diduga Pemilihan Rektor UNIPA Penuh Manipulasi

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, saya mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) agar segera dapat menunjuk pelaksana tugas (PLT) Rektor Universitas Papua (Unipa) di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Desakan tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media. Rabu, (08/05/2024).

Hal ini disebabkan, karena jabatan Rektor Unipa yang saat ini dijabat oleh DR.Melky Sagrim segera bakal berakhir pada Selasa (15/5) mendatang. Sedangkan proses pemilihan rektor Unipa saat ini diduga keras sedang mengalami persoalan.

“Diduga keras pula pelaksanaan proses pemilihan rektor Unipa kali ini tidak dilaksanakan sesuai standar prosedur dan aturan hukum yang berlaku di Kementerian Dikbud Ristek Republik Indonesia. Buktinya, Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek RI telah mengirimkan tim untuk melakukan investigasi baik terhadap sejumlah pihak. Baik Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor Unipa, Senat Unipa, maupun para dosen/pengajar dan tenaga kependidikan (Tendik), ” katanya Warinussy.

Juga, ucap Warinussy, Tim telah memperoleh informasi dari berbagai tokoh masyarakat lokal di Manokwari dan Provinsi Papua Barat.

“Sebagai Advokat dan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya juga cenderung berpandangan bahwa diperlukan adanya Plt.Rektor untuk dapat melaksanakan tugas akademik dan juga yang paling penting adalah melakukan persiapan pemilihan Rektor Unipa yang definitif periode 2024-2029, ” ujarnya.

Proses pemilihan Rektor Unipa sebagai kampus perlu dilakukan dengan memenuhi standar demokrasi moderen dan tidak dilandasi kepentingan calon tertentu maupun kelompok tertentu sebagaimana halnya dalam proses pemilihan Kepala Daerah.

“Juga tidak bisa dilalui dengan cara Rektor Unipa melakukan pelantikan pejabat apapun di lingkungan Universitas ini dengan harapan ke pemilihan rektor nantinya, ” sebutnya.

Hal tersebut jika terjadi maka seyogyanya dapat menjadi catatan bagi PLT.Rektor untuk mempertimbangkan “kebersihan” calon yang bersangkutan ada Pemilihan Rektor mendatang.

“Penempatan PLT.Rektor Unipa menjadi penting untuk menjamin tidak terjadinya kekosongan kekuasaan Pejabat Rektor Unipa dalam rentang waktu pasca berakhirnya masa jabatan Rektor Unipa saat ini, ” pungkasnya.

“Redaksi*
*Sumber: Yan Christian Warinussy*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *