JERATFAKTA.COM-Masyarakat Bumi Ragab Begawe Caram Curiga dengan pola kerja Bawaslu Kabupaten Mesuji, beberapa tokoh menduga ada unsur pengodisian salah satu calon di Pilkada dan Pilgub 2024 (22/5/24)
Sepanjang sejarah baru kali ini lembaga terhormat kangkangi Undang-Undang penyelenggara Pemilu dimana dan biasanya berdasarkan Regulasi yang membentuk Pengawas Kelurahan atau Desa itu Panwaslu Kecamatan.
Jepri Pospera Tegaskan, kini terjadi di wilayah Kabupaten Mesuji, sangat mencurigakan karena aslinya anggaran rekrut itu dugaan ratusan juta rupiah untuk tahapan apalagi ini menggunakan dana pilkada Rp. 11.2 Miliar
Kordinator Akademi Pemilu Demokrasi, juadi mengatakan, bahwa rekrutmen anggota Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) oleh Bawaslu Kabupaten melanggar Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Menurutnya pada pasal 132 ayat (2) tergambar jelas bahwa anggota PKD diseleksi dan ditetapkan melalui keputusan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
“Harusnya kewenangan ini dilakukan Panwascam, jangan sampai rekrutmen anggota panitia Pengawas Kelurahan Dan Desa (PKD) jadi pro kontra di tenga masyarakat,” kata juadi, Rabu (22/05/2024).
Menurut juadi alasan Bawaslu Mesuji mengambilalih rekrutmen PKD dari Panwascam telah melanggar Pasal 103 huruf (e) UU Pemilu yang menyatakan bahwa Bawaslu kabupaten/kota mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Panwascam apabila berhalangan sementara.
“Persoalannya adalah, Panwascam ini kan belum terbentuk dan belum bertugas, bagaimana mau diambil alih sementara sedangkan posisi masih kosong,” ungkap juadi yang juga mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Mesuji Periode 2018-2023.
Kejadian ini, kata juadi, sama persis dengan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebelumnya. Sempat terjadi kekosongan anggota selama 4 hari yang kemudian ditanggapi Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Provinsi mengambil alih rekrutmen tersebut.