Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy SH dikunjungi beberapa Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat dari Kampung Obo dan Kampung Simiey, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni.
Kedatangan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat ke kediaman Yan Christian Warinussy, keluhkan terkait pekerjaan pembangunan jalan Simiey-Obo.
“Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya malam ini, Kamis (23/5) di kediaman menerima beberapa orang tokoh masyarakat dan tokoh adat serta pemuda dari Kampung Obo dan Kampung Simiey, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, ” katanya.
Menurutnya, kedatangan mereka sehubungan dengan laporan dan pengaduan mereka yang telah disampaikan kepada Kapolres Teluk Bintuni di tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembangunan Jalan Raya Simiey-Obo sepanjang 18 kilometer yang pernah diusulkan sendiri oleh masyarakat melalui mantan Kepala Kampung Obo : Yakob Werbette tahun 2016 di Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni.
“Saat itu menurut masyarakat Obo, aspirasi mereka mengenai pembangunan jalan itu disampaikan langsung di hadapan Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiuw yang hadir sendiri dan langsung dimasukkan dalam noken Bupati Teluk Bintuni tersebut, ” ujarnya.
Setelah berjalan waktu hingga tahun 2022, karena aspirasi masyarakat Simiey-Obo akan adanya jalan raya tidak sama sekali dijawab melalui program pembangunan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Sehingga masyarakat adat Simiey-Obo berunding dengan pimpinan Perusahaan Penebangan kayu (logging) yaitu PT.Wijaya Sentosa untuk mengerjakan dahulu jalan raya Simiey-Obo dimaksud sepanjang 18 kilometer. Sumber dananya dari dana Community Social Responsibility (CSR) atau dana pertanggungjawaban sosial masyarakat yang sesungguhnya diperuntukkan untuk pembangunan perumahan dan sarana air bersih di kedua kampung tersebut (Simiey-Obo).
“Nanti Setelah pekerjaan pembuatan jalan dengan badan jalan yang sudah rapih dikerjakan oleh PT.Wijaya Sentosa tersisa 5 (lima) kilometer lagi. Kemudian beberapa oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni datang ke Obo dan mengambil foto-foto dari jalan yang sementara dikerjakan oleh PT.Wijaya Sentosa (perusahaan logging) tersebut, ” sebutnya.
Rupanya l, lanjut Warinussy, diduga keras foto-foto tersebut disalah gunakan untuk kepentingan yang lain. Hasilnya tercatat bahwa dana Rp.6.376.000.000,- (Enam Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam juta rupiah) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni sama sekali tidak dipergunakan untuk membangun jalan Simiey-Obo tersebut.
“Sementara dana masyarakat adat Simiey-Obo berbentuk Dana CSR dari PT.Wijaya Sentosa yang sudah dipergunakan untuk pembangunan jalan Simei-Obo tersebut. Sehingga diduga keras terjadi proyek fiktif yang seharusnya memenuhi syarat pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Utamanya terpenuhinya unsur adanya perbuatan melawan hukum dan unsur adanya kerugian negara, ” ungkap.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, kepada terduga pelaku semestinya segera ditetapkan sebagai tersangka untuk bertanggung jawab kan perbuatan mereka yang senantiasa menjadi pemicu bagi kemiskinan dan keterisolasian rakyat Papua asli di kampung Simiey-Obo yang telah terlanggar hak asasinya atas pembangunan tersebut.
“Saya mendorong Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wahid dan jajarannya agar segera menggelar perkara dan menaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan dan menetapkan para tersangka dalam perkara ini, ” ucapnya.
Lanjutnya juga mengatakan, “saya juga mendorong Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eduard Isir, S.I.K, MCTP untuk memberi supervisi bagi Polres Teluk Bintuni agar segera menuntaskan proses penegakan hukum dalam kegiatan proyek “fiktif” pembangunan jalan Simiey-Obo ini, ” pungkasnya.
*✍️ Redaksi *
*📢 Yan Christian Warinussy*