Jerat Fakta | Manokwari – Permintaan perlindungan hukum oleh keluarga korban pembunuhan untuk kuasa hukum mereka merupakan langkah yang penting dalam memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tanpa intimidasi.
Kuasa Hukum dapat Koordinasi dengan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dapat diajak untuk bekerjasama dalam memastikan keselamatan kuasa hukum selama proses pengadilan berlangsung.
Memanfaatkan media sangat penting untuk publikasi permintaan perlindungan ini. Eksposur media dapat membantu memastikan bahwa ada perhatian publik terhadap keamanan kuasa hukum, yang pada gilirannya dapat mencegah tindakan intimidasi.
Perlindungan hukum bagi kuasa hukum sangat penting untuk memastikan mereka dapat melaksanakan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan. Ini juga menunjukkan komitmen negara terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Dengan adanya perlindungan yang memadai, proses hukum diharapkan dapat berjalan lancar, dan keadilan bagi korban pembunuhan dapat tercapai.
Keluarga dari korban perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Yahya Sayori(40) hari ini, Kamis (30/5) secara resmi meminta dan memperoleh bantuan hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Keluarga korban Yahya Sayori, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pegunungan Arfak tersebut diterima langsung oleh Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy di kantor LP3BH Manokwari di Wosi dalam, Manokwari.
Selanjutnya tim Advokat LP3BH Manokwari akan mendampingi keluarga korban dalam menghadapi segenap proses hukum pasca ditangkapnya sekitar 6 (enam) orang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Manokwari.
“Kami memberi apresiasi kepada Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong yang berhasil menangkap terduga otak pelaku (intelektual dader) dalam kasus ini, yaitu tersangka berinisial SM. Tim Advokat LP3BH Manokwari akan mendalami informasi di seputar peristiwa pembunuhan yang diduga telah direncanakan sejak awal oleh tersangka SM dan beberapa “pengikutnya”. Faktor kecemburuan, dendam dan sakit hati diduga keras merupakan motif dari peristiwa yang menyebabkan korban meregang nyawa tersebut, ” kata Warinussy.
Redaksi