Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mengucapkan Selamat Datang kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH ke Negeri Sisar Matiti atau Kabupaten Teluk Bintuni.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Minggu (09/06/2024).
Menurutnya, dengan kehadiran Kejari Ajomi sangat dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat asli Teluk Bintuni dalam memimpin segenap langkah pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten “penghasil” sumber daya mineral gas dan minyak tersebut.
“Sederetan kasus besar sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni diantaranya kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni, ” kata Warinussy.
Dalam kasus ini, Kejari Teluk Bintuni telah menetapkan seorang oknum anggota polisi berinisial FNE yang pula telah ditahan. Sehingga saat ini telah dipanggil seorang saksi bernama Ganem Siknun (GS) oleh tim Penyidikan Kejari Teluk Bintuni, namun yang bersangkutan ternyata mangkir.
“Demikian pula oknum GS tersebut diduga keras terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Hibah Operasional Dalam Lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019. Serta pelaksanaan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019, ” ujarnya.
Ditambahkannya, oknum GS sudah dipanggil secara patut sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Oknum GS sudah di lakukan pemanggilan, namun oknum GS tersebut masih mangkir, sehingga menurut pandangan saya sebagai salah satu abdi hukum (Advokat) agar Kajari Ajomi sebagai Kajari Orang Asli Papua (OAP) dapat segera mengeluarkan perintah membawa oknum GS kepada penyidik Kejari Teluk Bintuni untuk didengar keterangannya sebagai saksi sesuai KUHAP, ” jelasnya.
Ia juga memohon dengan hormat kepada segenap stakeholder pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni maupun KPU Kabupaten Teluk Bintuni agar memberikan akses kepada aparat penegak hukum dari Kejari Teluk Bintuni untuk dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan tanpa bujuk rayu dari siapapun.
“LP3BH Manokwari yakin bahwa penegakan hukum yang baik akan ikut menjawab harapan tercapainya pemenuhan rasa keadilan di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni ke depan, ” sebutnya.
LP3BH Manokwari juga mendorong Kajari Teluk Bintuni untuk menelusuri penyelidikan perkara pembangunan jalan Distrik Masyeta, Merenefa, Sumuy lama, Sumuy baru, Meristim Meristim lama, Meven, hingga tembus di kampung Meren etij Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni.
“Diduga keras, pembangunan jalan tersebut “fiktif”, tapi proses pencairan dana proyeknya melalui Bank Papua melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bintuni telah 100 persen. Sementara badan jalan tersebut sama sekali belum dibangun dan masih penuh hutan belantara, ” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan oknum kontraktor yang diduga mengerjakan “jalan fiktif” tersebut adalah salah satu anggota Dewan Perwaklian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni aktif saat ini. Yang bersangkutan juga adalah pimpinan salah satu Partai Politik (Parpol) di Provinsi Papua Barat.
“Selaku pimpinan LP3BH Manokwari dan pemerhati korupsi di Provinsi Papua Barat dengan ini mendesak Kajari Teluk Bintuni Ajomi agar segera menindaklanjuti kasus dugaan pengadaan damkar, pengelolaan dana hibah KPU Kabupaten Teluk Bintuni serta pembangunan “jalan fiktif” di Distrik Masyeta tembus ke Distrik Moskona Barat tersebut agar dituntaskan segera di jaman Kajari Ajomi sejak saat ini, ” pungkasnya.
*Redaksi*