Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH sangat prihatin atas sikap para pemangku kepentingan (stakeholder) Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat saat berpandangan dan memberi paparan dalam Rapat Koordinasi terkait kegiatan pertambangan di Ruang Pianemo Lantai 2, Mapolda Papua Barat, Kamis (13/6).
Menurutnya, pada rapat Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Alam Guna Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Papua Barat Tahun 2024 tersebut tidak mendapatkan titik terang.
“Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Edizzon Isir, S.I.K, MTCP menegaskan bahwa pihaknya selama ini mengambil tindakan hukum, karena mengetahui bahwa kegiatan pertambangan emas di kawasan Masni, Wasirawi dan Wariori tidak mengantongi perijinan dari instansi yang berwenang, ” kata Warinussy.
Akibat dari tindakan Penegakan Hukum, kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (PETI) tidak berjalan sebagaimana biasa. Karena banyak pekerja tambang yang mesti berurusan secara hukum, alias ditangkap, ditahan dan menjalani proses hukum.
“Dalam paparan awal oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Kombes Pol.Sonny Marisi Tampubolon menjelaskan pula bahwa ada temuan dari Polda Papua Barat bahwa telah terjadi penurunan kegiatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Manokwari, misalnya terjadi inflasi hingga mencapai angka 4,5 persen.
Menurunnya ekonomi berdampak juga dari aspek perbankan yang terdapat banyak kasus kredit macet. Bahkan ini berpotensi akan bermunculan kasus penyitaan aset milik masyarakat.
“Perputaran uang di tengah masyarakat juga praktis menurun drastis. Sehingga pihak Polda Papua Barat merasa perlu melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak, guna mencari solusi dalam mengatasi kegiatan pertambangan yang sesungguhnya belum memiliki keabsahan aspek perijinan secara legal, ” ujarnya.
Namun di sisi lain kata Warinussy, masyarakat adat di kawasan lokasi pertambangan emas tanpa ijin (PETI) seperti Wasirawi, Masni, Wariori dan Kali Kasih dalam kondisi membutuhkan dana guna memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Masyarakat dilokasi pertambangan kondisinya kebutuhan hidup menurun drastis, sehingga perlu adanya langkah berani dari Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat untuk mewadahi dalam bentuk kebijakan.
Harusnya pemerintah harus mewadahi untuk memberikan kebijakan kepada Masyarakat , namun hasil rapat koordinasi tadi siang sangat disayangkan karena saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) tidak melihat adanya langkah nyata yang dapat dihasilkan dari Rapat Koordinasi perdana tersebut, ” pungkasnya.
(Redaksi)