Pasar Plaza Thumburuni Fakfak Belum Bisa Dinikmati, Warinussy Desak BPK RI Segera Melakukan Audit

Jerat Fakta | Manokwari – Pembangunan Pasar Plaza Thumburuni yang di kerjakan oleh PT Putra Jaya Andalan menuai banyak permasalahan, sehingga masyarakat belum bisa menikmati.

Menurut informasi yang didapat oleh redaksi pekerjaan tersebut sudah 9 kali dilakukan addendum (penambahan waktu) namun sampai saat ini belum juga rampung.

Belum lama ini, Komisi III DPRD Kabupaten Fakfak melakukan peninjauan pembangunan Pasar Plaza Thumburuni, namun banyak item pekerjaan yang belum selesai dan tidak rapi, sehingga terlihat amburadur.

Hal ini mendapat kecaman keras dari Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua dan juga sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Yan Christian Warinussy SH.

Menurut Warinussy, Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan pembangunan pasar thumburuni yang anggarannya ratusan milyar, jika perlu BPK RI segera turun tangan.

“Polda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi segera melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor, karena dugaan saya ada kekurangan volume pada pekerjaan tersebut, periksa juga RAB nya , apakah sudah sesuai atau tidak, dan juga BPK RI segera melakukan audit, ” kata Warinussy. Kamis (13/06/2024).

Pasar Plaza Thumburuni Fakfak merupakan pusat berputar perekonomian sehingga masyarakat sudah sangat berharap untuk segera diresmikan.

“Masyarakat Kabupaten Fakfak khususnya pedagang sudah sangat ingin menikmati Pasar Plaza Thumburuni, namun sayangnya sampai sekarang belum juga diresmikan, padahal sudah berharap tahun 2024 sudah bisa dinikmati, ” ujarnya.

Ia berharap, pemerintah kabupaten Fakfak bisa mencari solusi agar masyarakat bisa menikmati pasar tersebut, sehingga perekonomian bisa berjalan dengan baik.

“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Fakfak segera mendesak pihak kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang belum rangkum, agar aset tersebut bisa diserahkan kepada pemerintah, ” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *