Jerat Fakta | Boven Digoel – Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, S.I.K pimpin Press Release pengungkapan dan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Memproduksi den Menjual Minuman Keras Oplosan Tanpa ijin di Kampung Asiki Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel. Kamis (20/06/2024).
“Pada pagi hari ini saya selaku Kapolres Boven Digoel akan menyampaikan Press Release Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Memproduksi den Menjual Minuman Keras Oplosan Tanpa ijin di Kampung Asiki Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel, ” kata Kapolres.
Menurutnya, ini merupakan penangkapan pertama kali di Polda Papua tepatnya di wilayah hukum Polres Boven Digoel
“Benar, Sat Resnarkoba Polres Boven Digoel telah melakukan Pengungkapan dan penangkapan pertama kali di Polda Papua tepatnya di wilayah hukum Polres Boven Digoel dan melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa Minuman keras oplosan tanpa ijin di Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel, ” ujarnya.
Kapolres menambhakan, awalnya sekitar akhir bulan mei tahun 2024 telah beredar informasi adanya minuman keras beralkohol yang terindikasi hasil oplosan.
“Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Beserta Anggota Melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut dan terungkap bahwa benar adanya minuman keras oplosan di kampung asiki distrik jair kabupaten boven digoel kemudian Pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wit Kasat Resnarkoba Polres Boven Digoel dan anggota melakukan razia disalah satu rumah warga pembuat atau rumah produksi minuman keras oplosan atas nama Budi Waluyo, ” ungkapnya.
Lanjutnya mengatakan, setelah melakukan pengecekan kerumah yang diduga kuat melakukan produksi miras oplosan tersebut, didapati minuman oplosan yang siap jual.
Kami melakukan pengecekan dan didapati bahan – bahan baku pembuat miras oplosan maupun yang masih dalam produksi kemudian Kasat Resnarkoba dan anggota mengamankan pemilik miras oplosan beserta barang bukti dan membawa ke Mako Polres Boven Digoel guna penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.
(Redaksi)