Foto : Ilustrasi
Jerat Fakta | Manokwari – Kekerasan terhadap wartawan merupakan masalah serius yang mengancam kebebasan pers dan demokrasi. Wartawan sering menghadapi berbagai bentuk kekerasan, termasuk intimidasi, serangan fisik, penculikan, bahkan pembunuhan, ketika melaksanakan tugas mereka untuk melaporkan kebenaran dan menyampaikan informasi kepada publik.
Kurangnya Perlindungan Hukum di beberapa negara, sehingga hukum tidak melindungi wartawan dengan baik, atau bahkan digunakan untuk membungkam mereka.
Kurangnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan menyebabkan peningkatan kejadian tersebut karena pelaku merasa tidak akan dihukum.
Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan setiap kasus kekerasan terhadap wartawan secara menyeluruh dan memastikan pelaku harus dihukum
Meningkatkan kesadaran publik dan pendidikan tentang pentingnya kebebasan pers dan peran wartawan dalam masyarakat.
Mendukung inisiatif dan organisasi internasional yang memantau dan melaporkan kekerasan terhadap wartawan serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban.
Contoh nyata dari upaya melawan kekerasan terhadap wartawan adalah kerja Komite Perlindungan Jurnalis (Committee to Protect Journalists/CPJ) yang secara rutin melaporkan insiden kekerasan dan bekerja untuk membela hak-hak wartawan di seluruh dunia.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maybrat agar menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/VI/2024/SPKT/RES-MAYBRAT/PAPUA BARAT, tanggal 17 Juni 2024. Yaitu Laporan Polisi terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa seorang jurnalis atas nama Onesimus Semuanya, ” kata Yan Christian Warinussy SH . Minggu (23/06/2024).
Diduga keras pelakunya lebih dari satu orang dan melakukan penganiayaan secara bersama terhadap korban pada Senin, 17/6 sekitar pukul 19:30 wit di kampung Sauf, Distrik Ayamaru Selatan, Kabupaten Maybrat.
“Akibat tindak pidana tersebut, korban diduga keras mengalami luka bengkak dan luka di bagian wajah/muka dan luka sobek di bagian kepala belakang yang berukuran 4 (empat) jahitan serta memar di bagian dada dan rusuk kiri yang diduga akibat tendangan kaki oknum terduga pelaku, ” ujarnya.
Korban sempat mengalami perawatan hingga kini di Rumah Sakit (RS) atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ayamaru.
“Diduga keras serangan yang terjadi terhadap diri korban Onesimus Semuanya adalah dampak atau pengaruh dari pelaksanaan tugas jurnalisnya dalam pemberitaan. Hal ini jika benar maka sangat melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Pers, ” ucap Warinussy.
Padahal di dalam UU Pers tersebut segenap mekanisme dan prosedur sudah diatur bahwa jika ada pihak yang berkeberatan terhadap suatu pemberitaan pers maka dapat menempuh hak jawab hingga mengambil langkah secara hukum dan bukan dengan cara main hakim sendiri yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
“Sehingga demi memastikan terjadinya perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas para jurnalis di Kabupaten Maybrat dan Tanah Papua secara luas, maka langkah tegas dari Kapolres Maybrat dan jajarannya sangat dinantikan, ” pungkasnya.
(Redaksi)