Jerat Fakta | Manokwari – Beberapa waktu lalu, ada informasi yang saya terima terkait adanya dugaan tindakan pemotongan dana kampung dari sejumlah kampung di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
Soal ini diduga pula mendapat respon negatif dari para aparat kampung di Kabupaten Tambrauw, ” kata Warinussy kepada redaksi melalui pesan tertulis. Minggu (23/06/2024).
Kekesalan para kepala kampung diarahkan pada Kepala Badan Pemberdayaan Kampung Kabupaten Tambrauw dan jajarannya.
Bahkan rupanya ada dugaan bahwa sejumlah tenaga pendamping kampung terlibat dalam proses pemotongan dana kampung tersebut.
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya mendorong Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun, SH, MH untuk kembali menyelidiki aspek pengelolaan keuangan dari dana Kampung di Kabupaten Tambrauw pada Badan Pemberdayaan Kampung yang telah berlangsung selama 2 (dua) tahun terakhir, ” ujarnya.
Diduga keras tidak terdapat regulasi yang menjadi dasar dari pemotongan dana kampung tersebut, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Diduga tidak ada regulasi terkait pemotongan dana Kampung, sehingga saya sebagai pemerhati Korupsi di Wilayah Provinsi Papua Barat memandang perlu aparat penegak hukum dapat segera menyelidiki hal ini, ” pungkasnya.
(Redaksi)