Diduga ada Unsur Korupsi, Ketua BPI KPNPA RI Desak Usut Tuntas Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir

Jerat Fakta | Jayapura – Proyek pekerjaan pembangunan Pengendalian Banjir yang dikerjakan oleh dinas PUPR Balai Wilayah Sungai Kabupaten Merauke Papua Selatan yang tidak selesai dan sudah merugikan uang negara menjadi atensi ketua BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen~Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Provinsi Papua, Hardin Otong.

Kepada media ketua BPI KPNPA RI Hardin Otong mengatakan, Kejaksaan Tinggi segera turun tangan terkait dugaan Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir yang diduga sudah ada unsur Korupsi.

“Saya mendesak agar Kejaksaan Tinggi Papua, segera memanggil pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan kerugian uang negara, karena dugaan saya sudah ada unsur korupsi, dan berikan efek jerah kepada pelaku yang terlibat, ” katanya kepada beberapa awak media saat bersua di kantornya. Senin (24/06/2024).

Ia juga menyebutkan bahwa, informasi yang didapatkan kasus ini sementara ditangani oleh pihak Kepolisian Polda Papua, dalam hal ini, Subdit Tipidkor Polda Papua.

“Kasus ini masih tahap Lidik oleh Subdit Tipidkor Polda Papua, sehingga saya juga mendorong Kejaksaan Tinggi Papua untuk turun tangan juga agar kasus ini terang benderang, ” jelasnya.

Ditambahkannya, kinerja Kepala Balai Sungai Kabupaten Merauke Papua Selatan Magdalena Tanga S.ST, M,T perlu di evaluasi karena gagal dalam bekerja.

“Saya minta Kementrian PUPR Balai Wilayah Sungai Pusat segera evaluasi kinerja Kepala Balai Sungai Kabupaten Merauke Papua Selatan Magdalena Tanga S.ST, M,T, karena tidak mampu bekerja, ” ucapnya.

Ia berharap, agar Aparat Penegak Hukum bisa bekerja maksimal agar supaya kasus dugaan korupsi ini bisa berjalan dengan baik.

“Saya berharap dan mendukung, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi bisa segera tuntaskan dugaan korupsi proyek tersebut, agar bisa menyelamatkan uang negara, ” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *