Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni 2024, Warinussy Mengajak Semua Kandidat Bertarung Secara Fair

Jerat Fakta | Manokwari – Yan Christian Warinussy SH Advokat dan Kuasa Hukum Yohanes Manibuy alias Anisto, dalam kapasitas sebagai Calon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 memberitahukan kepada khalayak umum bahwa kliennya telah  memperoleh pencabutan status tersangka .

“Klien saya telah  memperoleh pencabutan status tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/748/XII/2019/Reskrim, tanggal 14 Desember 2019. SP2HP tersebut dikirimkan oleh Kapolres Kota Sorong kepada Kapolda Papua Barat, ” kata Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Kamis (04/07/2024).

Dengan demikian, kata Warinussy, secara administrasi penyidikan status kliennya Tuan Yohanes Manibuy telah bukan berstatus tersangka lagi dalam Kasus Pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni di Kota Sorong.

“Status klien saya Tuan Yohanes Manibuy bukan berstatus tersangka lagi. Hal yang sama berlaku pula pada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Bintuni Gustav Manuputty, S.Sos, MM, ” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan kepada semua kandidat Bupati dan Wakil Bupati yang hendak mencalonkan diri dalam Pemilukada November 2024 mendatang untuk dapat “bertarung” secara fair dan saling menghormati.

“Semua kandidat bertarung secara fair, agar kiranya tak ada upaya mengkriminalisasi siapapun, termasuk klien saya Yohanes Manibuy dan atau Kandidat Calon Wakil Bupati Joko Lingara. Sebagai Kuasa Hukum Yohanes Manibuy, saya akan menempuh segala langkah hukum yang penting demi melindungi hak-hak dan kepentingan hukum serta politik klien saya tersebut, ” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *