Plt Bupati dan Kadis Pertanian Kabupaten Muna Resmi Dilaporkan ke KPK RI

Jerat Fakta | Jakarta – Koordinator Masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi “Hasidi” resmi melaporkan Plt Bupati Kabupaten Muna dan Kadis Pertanian ke KPK RI, terkait dugaan kasus korupsi. Selasa (09/07/2024)

Menurutnya, dugaan korupsi pembangunan pabrik jagung yang menelan anggaran Rp 14.1 milyar yang di ambil dari dana PEN tidak sesuai regulasi.

“Pembangunan Pabrik Jagung itu berdiri diatas tanah milik masyarakat sehingga diduga tidak mempunyai legalitas. Hal ini dibuktikan tidak adanya akta hibah dan balik nama sertifikat dan masih terikat gadai di KLHK Program Tunda Tebang Jati, ” katanya kepada media didepan Gedung Merah Putih KPK RI.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muna Anwar Agigi pada  pembangunan pabrik tersebut tidak melibatkan satu orang pun dari dinas pertanian dengan alasan tidak memenuhi SDM.

“Lebih herannya lagi, Kadis Pertanian tidak melibatkan siapapun dalam pembangunan pabrik jagung dengan alasan kurangnya SDM sehingga menjadi pertanyaan, ” ujarnya.

Lanjutnya menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen pendirian pabrik jagung tidak memiliki legalitas akta hibah resmi dari Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dimana lahan pendirian pabrik tersebut masih terikat gadai dengan kementrian KLHK Program Tunda Tebang Jati.

“Hal ini diperkuat kuat dengan keterangan Kepala Pertanahan Muna , Muh. Ali Mustapah dalam suratnya tertanggal 16 mei 2024 yang menerangkan bahwa lahan tempat berdirinya pabrik tersebut atas nama Rajab Syawal dan belum pernah dilakukan balik nama, ” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan kasat reskrim Polres Muna “Arsangka” mengatakan dari Hasil pemeriksaan tanah tempat berdirinya pabrik tersebut tidak memiliki legalitas akta hibah.

“Sangat jelas apa yang dikatakan Kasat Reskrim bahwa tanah tersebut tidak memiliki legalitas sehingga pengelolaan pabrik jagung dikategorikan Ilegal, ” bebernya.

Lanjut Hasidi menyampaikan, kuat dugaan Pabrik Jagung Kuning yang dibangun dengan dana PEN 14.1 milyar tersebut di tidak memiliki legalitas. Hal ini dibuktikan tidak adanya akta hibah dan balik nama sertifikat. Akan tetapi bangunannya berdiri tanpa ada hambatan..

“Ini kan aneh, tidak ada akte hibah serta balik nama sertifikat kok bangunan bisa berdiri, pertanyaannya urus legalitas seperti IMB, amdal dan izin lain lainya pake dokumen apa, sementara sertifikat tanahnya tidak ada dan masih terikat gadai oleh yang punya lahan, ” katanya.

Tidak hanya itu, kata Hasidi, pada tahun 2023 pemerintah Kabupaten Muna dalam hal ini kadis pertanian diduga telah mengelola secara ilegal pabrik jagung kuning tersebut dengan mengatas namakan PT DNA agar tidak dicurigai Masyarakat.

“Pada tgl 26 april 2023 PLT Bupati muna Bahrun Labuta kembali meresmikan pabrik jagung  dengan dalil Pabrik jagung tersebut sudah di kerja samakan dengan PT DNA Datu Nusa Agribisnis sebagai pengelolah dan menghimbau kepada masyarakat petani jagung agar di jual di pabrik jagung tersebut akan tetapi semua itu hanya akal akalan PLT Bupati Muna dan juga Kadis Pertanian nyatanya di pabrik jagung tersebut tidak ada kerja sama  dengan PT DNA , alhasil jagung masyarakat yang tertampung di pabrik  jadi busuk dan tidak terbayarkan, ” cetusnya.

Hasidi menduga semua itu hanya akal akalan PLT Bupati Muna dan Kadis Pertanian untuk mencairkan lagi anggaranya 4 milyar pada tahun 2024 ini yang tidak di bahas dalam banggar DPRD muna.

“Diduga Pabrik jagung tersebut tidak memiliki legalitas dan di kelola secara ilegal, janji pabrik jagung akan menghasilkan PAD RP 4 Milyar / pertahun hanya isapan jempol belaka dan hanya akal akalan Pemda Muna, ” ucapnya.

Hasidi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya kasus dugaan korupsi, penyalahgunaan Pabrik jagung  dan pemalsuan dokumen, dan dugaan korupsi pembukaan lahan tersebut sudah di laporkan ke kejaksaan Tinggi Sultra dan disposisi di Kejari muna, akan tetapi kasus tersebut justru diamankan oleh kejari muna.

“Saya sudah laporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara da disposisi ke Kejaksaan Negeri Muna, namun kasus tersebut diduga diamankan Kejari muna dan kasus tesebut diam diam telah di tutup. Hal ini terungkap ketika Kejari muna di periksa oleh Ombudsman Sulawesi Tenggara sehingga saya buat aduan ke KPK RI,
“ungkapnya.

Ia meminta agar KPK RI untuk segera memanggil pihak terkait yang diduga kuat  bersama sama mengamankan kasus tersebut.

“Saya meminta agar KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Muna dan Kepala Dinas Pertanian untuk memberikan keterangan, dan jika pada pembangunan pabrik jagung berpotensi korupsi segera di proses sesuai hukum yang berlaku, “ pungkasnya.

Sementara itu KPK dalam keterangan nya akan mempelajari kasus tersebut dan segera akan melakukan tindakan hukum selanjutnya.

Hingga berita ini dipublikasikan Plt Bupati Kabupaten Muna masih dalam upaya konfirmasi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *