Warinussy Mendorong Pimpinan KPK RI Mendesak Kajari Sorong Ungkap Dugaan Tipidkor Pengadaan ATK dan Barang Cetakan di BPKAD

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy SH mempertanyakan kembali kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Mohammad Syarifuddin, SH, MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun, SH, MH tentang kelanjutan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017.

Menurut Warinussy, sesungguhnya nilai proyek tersebut sekitar Rp.8 Milyar rupiah dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari penyidik Kejari Sorong terdahulu diperoleh catatan kerugian negara berkisar di angka Rp 5 (lima) Milyar rupiah. Serta oleh keterangan mantan Walikota Sorong Lamberth Jitmau dalam sidang perkara Tipikor Pimpinan Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari belum lama ini disebutkan kerugian negara di angka Rp.2,5 Milyar.

“Jitmau juga pernah menerangkan kalau dirinya telah memerintahkan pengembalian Kerugian negara tersebut kepada stafnya. Itu artinya jelas sudah terpenuhi unsur adanya kerugian negara yang berarti adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

“Bahkan menurut ketentuan pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan : “pengembalian Kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

“Artinya tidak ada alasan apapun bagi penyidik Kejari Sorong di bawah pimpinan saudara Makrun dan supervisi oleh Kejati Papua Barat dapat segera meminta hasil penghitungan kerugian negara dari Perwakilan BPK RI di Provinsi Papua Barat untuk segera menetapkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan siapa tersangka yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dari Undang Undang Tipidkor, ” katanya. Rabu (17/07/2024).

Sebagai salah satu Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Warinussy mendorong Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk turut berperan dalam mendesak Kajari Sorong Makrun, SH, MH dan jajaran penyidiknya untuk bertindak adil dan profesional dalam konteks penegakan hukum pada kasus dugaan Tipidkor pengadaan ATK dan Barang Cetakan tahun anggaran 2017 di BPKAD Kota Sorong ini.

“Penting hal ini dilakukan agar Pemerintahan Kota Sorong secara Khusus serta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terbebas dari perilaku korupsi yang sedang dimainkan oleh para calon kepala daerah yang jelas-jelas terindikasi kuat terlibat dalam sejumlah kasus korupsi semasa menjadi pimpinan daerah di kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, ” ujarnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *