Warinussy Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD

Jerat Fakta | Manokwari – Apresiasi yang sebesar-besarnya atas kelanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah lama terdiam merupakan upaya dan dedikasi yang telah ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong dalam menangani kasus. Ini menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap penegakan hukum dan keadilan.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan Negeri Sorong membuat masyarakat akan semakin percaya dan yakin bahwa hukum di negeri ini ditegakkan dengan adil dan transparan.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun, SH, MH dan jajarannya melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran (TA) 2018.

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi dan hormat kepada Saudara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun, SH, MH dan jajarannya yang menyatakan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran (TA) 2018. Kendatipun baru menjabat sebulan, tapi Kajari Sorong Makrun telah memiliki komitmen yang kuat untuk menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD kota Sorong yang telah mandek selama hampir 6 (enam) tahun ini, ” kata Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Senin (22/07/2024).

Menurutnya, sebagai sesama pejabat penegak hukum, mendorong Kajari Sorong dan jajaran penyidiknya untuk sedapat mungkin bersikap profesional aktif dalam melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  Perwakilan Provinsi Papua Barat demi memperoleh Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN).

“Hasil penghitungan Kerugian Negara tersebut diperlukan untuk mendukung langkah penyidikan lebih lanjut atas kasus dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2018 tersebut. Saya ingin mengingatkan bahwa meskipun ada informasi bahwa telah ada pengembalian Kerugian Negara pada tahun 2021. Namun demikian menurut amanat Pasal  4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa pengembalian Kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, ” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *