Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan keuangan pada kegiatan proyek Pembangunan Jalan Makbon-Mega, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
Menurutnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Papua Barat dan juga Kejaksaan Tinggi segera ambil langkah upaya hukum dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jalan tersebut.
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Papua Barat untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan keuangan pada kegiatan proyek Pembangunan Jalan Makbon-Mega, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya. Karena masih masuk dalam lingkup wilayah kerja Polda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, maka adalah sangat penting apabila kedua institusi penegakan hukum tersebut bertindak segera, ” kata Advokad dan juga pembela HAM tanah Papua. Rabu (24/07)2024).
Diduga keras proyek pembangunan jalan Makbon-Mega Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sesuai data yang diperoleh LP3BH Manokwari bahwa proyek pembangunan Jalan Makbon-Mega tersebut dikerjakan oleh Satuan Kerja (Satker) Proyek Jalan Nasional (PJN) Wilayah Kota Sorong APBN Tahun Anggaran 2021-2022 dengan pemenang lelang adalah PT.Delta dengan pelaksana pekerjaan jalan tersebut adalah PT.Pulau Biru sebagai kontraktor pelaksana, ” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, diduga keras pula pekerjaan jalan Makbon-Mega tersebut mengalami kerusakan pada beberapa ruas jalan dan tidak beraspal serta memakan biaya ratusan Milyar rupiah.
“Kerusakan tersebut terjadi antara 72 hingga 80 kilometer. Oleh sebab itu kami mendorong APH dari Polda Papua Barat serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk segera dapat melakukan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), ” jelasnya.
Ditambahkannya, dari data LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2020, proyek tersebut melalui lelang dengan jumlah Rp.210.000.000.000 ,- (Dua Ratus Sepuluh Milyar rupiah) dan PT.Delta menjadi pemenang lelang, karena memiliki jumlah penawaran terendah.
“Sebagai Pemerhati Korupsi berdasarkan amanat pasal 42 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, saya terus mendesak aparat penegak hukum (APH) di Polda Papua Barat dan Kejati Papua Barat untuk segera menyelidiki kasus proyek Jalan Makbon-Mega tersebut, ” pungkasnya.
(Udir)