Jerat Fakta | Yapen – Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian 3 unit HP dan 1 unit laptop, pelaku berinisial YR 22 Tahun.
Setelah mendapatkan informasi atas keberadaan tersangka, sekitar Pukul 03.30 WIT dini hari Rabu (24/7/24), tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Yapen langsung menuju lokasi keberadaan tersangka di Jl Hasanuddin yang sedang menjual 1 (satu) Buah Laptop (Acer) yang di duga merupakan hasil curian, tidak menunggu lama saat anggota tiba langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dan pelaku sendiri mengakui perbuatan mencuri yang ia lakukan di Salah satu rumah warga di Jl. Wr. Mongonsidi, Distrik Yapen Selatan.
Anggota Unit Opsnal mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Laptop Acer (Hitam), 1 (satu) Buah Cas Laptop Acer (Hitam) dan melanjutkan pengumpulan barang bukti lainnya.
Dijelaskan Kapolres Kepulauan Yapen KOMPOL Ardyan Ukie Hercahyo melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede dimana dari keterangan pelaku bahwa, barang bukti lainnya ada di rumah kekasihnya dan anggota pun langsung bergegas menuju rumah yang di lontarkan oleh tersangka.
“Barang bukti lainnya berhasil di dapatkan yang mana di simpan di rumah kekasih YR, beberapa barang bukti yaitu 1 (Satu) buah tas gendong berisikan dokumen milik korban, 1 (satu) buah tas samping dan 1 (satu) Buah HP Vivo Y18”,tandas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, setelah di lakukan pengembangan, anggota kembali menuju ke salah satu rumah warga yang mana pengakuan dari kekasih tersangka telah menjual 1 (satu) Buah HP Samsung A04e (Copper) kepada salah satu warga dan kembali mendapatkan barang bukti, namun adapun barang bukti yang belum diamankan yaitu 1 (satu) Buah HP Samsung.
Dari tindakan pencurian tersebut yang terjadi pada 19 Juli 2024 beberapa waktu lalu, motif aksi kejahatan adalah faktor ekonomi sehingga berani membuat suatu pencurian.
Tersangka sendiri yang merupakan residivis yang sebelumnya pernah di proses terkait kasus tindak pidana pencurian, disangkakan pada Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Maraknya kasus pencurian, AKP Febry Valentino Pardede menghimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati akan situasi pada lingkungan tempat tinggal dan di sarankan bisa memasang CCTV bila mana terjadi suatu pencurian bisa memudahkan mencari pelaku melalui rekaman CCTV.