Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH kembali mempertanyakan maraknya beredar penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin sah (ilegal) di kota Manokwari dan sekitarnya.
Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu (27/08/2024).
“Saya menduga keras keterlibatan oknum berinisial T, sangat jelas dalam memasok miras ke sejumlah kios dan pedagang eceran yang menjual miras secara bebas di beberapa sudut “Kota Injil” ini sepanjang setengah tahun 2024, ” kata pegiat Antikorupsi dan juga pembela Hak Asasi Manusia Tanah Papua.
Menurutnya, rupanya oknum T ini juga bisa bebas memasok miras dalam jumlah besar ke Manokwari, karena diduga dia (T) “dibacking” atau “dilindungi” oleh oknum petinggi pejabat keamanan di Papua Barat.
“Diduga dibacking oleh oknum petinggi sehingga bisnis miras tersebut berjalan mulus. Sesungguhnya letak soal dalam menata ulang penjualan Miras secara legal di Manokwari terletak pada institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari sebagai penyambung aspirasi rakyat.
DPRD Kabupaten Manokwari seyogyanya tidak diam seperti “macan ompong” ? Melainkan DPRD Kabupaten Manokwari semestinya mengambil posisi terdepan dalam menata aspek regulasi demi mem-back up pemerintah daerah Kabupaten Manokwari, sehingga soal pemasokan dan penjualan miras di “Kota Injil” Manokwari dapat diatur secara baik dan bermartabat.
“Seharusnya DPRD menata regulasi penjualan minuman keras, sehingga tidak terkesan cenderung bersifat “memperkaya” kelompok dan atau oknum pejabat tertentu yang menggunakan “alasan keamanan” untuk melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat ada umumnya di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, ” pungkasnya.
(Udir Saiba)