Diduga PT TME Menyebar Berita Hoax dan Data Pribadi

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Jerat Fakta | Sulawesi Utara – Terkait pemberitaan disalah satu media bahwa ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap PT TME adalah Hoax.

Hal tersebut disampaikan oknum Wartawan Inisial RS yang mana merasa keberatan dengan pemberitaan yang menurutnya Hoax dan sudah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.

“Saya merasa keberatan dengan pemberitaan yang telah diterbitkan beberapa media dimana ada media yang melanggar kode etik jurnalistik dengan menampilkan foto pribadi saya tanpa disamarkan serta menyebarluaskan nomor telepon yang kemungkinan menyebarkan data pribadi saya yang melanggar peraturan Undang Undang tentang kerahasiaan data pribadi, ” katanya kepada media melalui pesan tertulis. Senin (29/07/2024)

Menurutnya, terkait itu untuk menanggapi pemberitaan tersebut dapat sampaikan sebagai berikut:

“Saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap PT TME atau oknum Mafia BBM jenis solar yang bernama Muslim Minggu alias Ucin.

“Terkait saya memakai media lain untuk memberitakan kegiatan yang diduga ilegal yang dilakukan PT TME itu tidak benar.

“Terkait bukti transfer yg di perlihatkan itu adalah bukti transfer yg beberapa waktu yang lalu, oknum yang diduga mafia BBM jenis solar Ucin, meminta bantuan saya untuk memediasi dengan beberapa awak media yang telah memuat pemberitaan PT TME.

“Secara hukum pihak Polres Bitung juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap PT TME. Pemberitaan juga telah dilakukan konfirmasi terhadap pihak Polres Bitung dan pihak PT TME dan sudah dilakukan pemberitaan secara berimbang.

“Adapun terkait pemberitaan itu saya meminta kepada beberapa media yang telah menerbitkan pemberitaan terhadap diri saya untuk melakukan klarifikasi atau cover booth side demi meluruskan permasalahan yang ada serta pemberitaan juga menjurus kepada fitnah dan ujaran kebencian.

Demikian klarifikasi yang ada kiranya menjadi perhatian dan dapat diklarifikasi secepatnya untuk menjaga marwah insan pers Indonesia serta menghormati UU Pers No 40 tahun 1999, ” jelasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *