Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai salah satu Advokat senior di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy SH memberi penjelasan terkait pernyataan mengenai penegakan hukum atas dugaan penyelewengan keuangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.
“Pertama, bahwa saya bukan orang yang memulai pembicaraan tentang soal tersebut. Kedua, bahwa yang membuat sehingga publik mengetahui soal dana DAK TA 2023 adalah pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari Corneles Edison Wondiboy yang mengatakan pada wawancara dengan jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) pada Selasa (25/6), ” katanya kepada media melalui pesan tertulis. Kamis, (1/08/2024).
Ia menjelaskan Wondiwoy mengatakan kalau seorang warga berinisial CM melaporkan Pemerintah Kabupaten Manokwari ke sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan tingkat Kabupaten, Provinsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan DAK TA 2023.
Hal yang dilaporkan adalah terkait kurang bayar paket pekerjaan yang sudah dituntaskan oleh ratusan pihak ketiga pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari, ” ujarnya.
Lebih jelas ia mengatakan, “atas dasar fakta adanya laporan saudara berinisial CM tersebut yang dikomentari oleh saudara Wondiwoy selaku Plt.Ka.BPKAD Kabupaten Manokwari, maka saya kemudian ketika dimintai komentar, saya mengatakan saya mendukung laporan CM tersebut, karena bagi saya itu adalah bagian dari hak konstitusional tiap warga negara, ” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa soal kebenaran faktual dari laporan atau pengaduan tersebut akan menjadi tanggung jawab APH untuk mengusut dan atau menyelidiki sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya juga menambahkan bahwa apabila benar ada tindakan “pengalihan” anggaran yang seharusnya digunakan untuk membayar kekurangan pada paket pekerjaan Tahun Anggaran 2023, seyogyanya perlu ditelusuri oleh APH. Dengan demikian maka sebenarnya data dan fakta yang dimaksudkan oleh saudara Leonard Yarollo yang cuma mendengar “ceritera di pinggir jalan” sepotong saja seharusnya paham, mengerti dan maklum bahwa saya justru memang berbicara atas data dan fakta. Datanya adalah ada dugaan “pengalihan” anggaran DAK TA 2023 yang diduga sebagai sebab adanya kurang bayar pada pekerjaan para kontraktor di Kabupaten Manokwari, ” jelasnya.
Indikatornya adalah mereka para kontraktor sudah beberapa kali menagih ke Pemkab Manokwari dan mereka diarahkan ke bank Papua Kantor Cabang Utama (KCU) Manokwari dan menemukan adanya SP2D yang bertumpuk di bank Papua tapi tak bisa dicairkan dananya dengan alasan kas pemkab Manokwari lagi kosong Pak Yarollo yang terhormat.
Inilah Faktanya, sehingga kemudian masyarakat Kabupaten Manokwari diperhadapkan pada aksi damai sejumlah pihak termasuk anak-anak muda dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) yang mendesak pihak APH untuk menindaklanjuti proses hukum atas laporan saudara CM diatas.
Inilah fakta berikut yang seyogyanya dapat dipahami oleh semua orang di Tanah Papua dan Kabupaten Manokwari serta lebih khusus kepada seorang Leonard Yarollo, SH yang belajar hukum “mungkin tidak cukup” bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Hasrul, SH, MH bahwa pernyataan GAMKI pada demo hari Kamis (25/7) lalu dipandangnya sebagai bukti tambahan untuk melengkapi data bagi Kejari Manokwari dalam tahap penyelidikan kasus DAK TA 2023 di Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.
Itu artinya bahwa proses penegakan hukum atas dugaan Tipikor DAK TA 2023 tersebut sedang pada titik “on progress” di Kejari Manokwari pak Yarollo, SH yang terhormat tapi kurang cukup informasinya.
“Sebagai seorang Advokat dan Pejabat Penegak Hukum berdasarkan amanat pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya perlu sekali memberi dukungan kepada setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejari Manokwari, Kejati Papua Barat, Polresta Manokwari, Polda Papua Barat, maupun KPK RI.
“Hal semacam ini tak perlu harus menunggu dan atau mendengar saran masukan dari warga masyarakat manapun, termasuk saudara Yarollo yang tidak memiliki kewenangan hukum apapun, ” pungkasnya.
(Redaksi)