Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH menyesalkan sikap dan perilaku para pemangku kepentingan (stakeholder) keamanan dan pertahanan negara di Maybrat yang seakan sedang melakukan langkah “intimidasi” psikis terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Lamberti Faan pada tanggal 25, 26 dan 27 Juni 2024 yang baru lalu.
Hal tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu, (03/08/2024).
Rupanya Faan yang adalah seorang aktivis HAM Papua dan Pengungsi Internal dari Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya dan rekannya mengalami intimidasi setelah memberikan kesaksian (testimoni) di sidang reguler ke-56 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations Human Rights Council/UNHRC).
“Dalam pernyataan (statement) nya, Faan dan rekannya menyoroti kondisi para pengungsi internal di Kabupaten Maybrat. Sejak menyampaikan statement tersebut, Faan dan keluarga mengalami pengintaian dan ancaman, sehingga menciptakan iklim ketakutan dan ketidakamanan, ” kata Warinussy.
Selanjutnya, ucap Warinussy, sesuai Laporan Human Rights Monitor bahwa pada hari Selasa, 25 Juni 2024 Kapolres Maybrat menghubungi saudara laki-laki Faan melalui telepon seluler untuk menanyakan keberadaan Faan. Kemudian ada hari Rabu, 26 Juni 2024 Kakak Faan menerima telpon dari Dandim Maybrat yang juga menanyakan Faan.
“Serangkaian tindakan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti Kapolres Maybrat dan Dandim Maybrat terhadap Faan dan keluarganya tersebut sesungguhnya sudah bersifat upaya nyata untuk mengintimidasi secara psikis terhadap Faan sebagai salah satu aktivis HAM (Human Rights Defender) asli Papua, ” ujarnya.
Dari sudut seorang Pembela HAM, perbuatan yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) keamanan di Kabupaten Maybrat tersebut jelas adalah jelas merupakan resiko dari pekerjaan yang dipilihnya. Namun tidak demikian jika dinilai dari sudut negara, karena adalah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya dari ancaman-ancaman teror dan intimidasi, khususnya kepada Pembela HAM (human rights defender).
“Kewajiban negara (statement responsibility) ini secara lugas ditulis dalam Pasal 28 I ayat (4) Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi : “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah”. Negara berkewajiban untuk memenuhi hak bebas dari rasa takut (freedom for fear) dari—tapi tidak terbatas—-Pembela HAM, ” pungkasnya.
(Udir Saiba)