Pernyataan Advokat Yan Christian Warinussy Terkait Plt Unipa Bagian dari Tugas Profesi

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Advokat berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, serta sebagai Pembela Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, dalam hal ini saya ingin menjelaskan bahwa segenap pernyataan atau komentar yang saya sampaikan baik di luar dan di depan pengadilan sebagai bagian dari tugas profesi saya dilindungi oleh hak imunitas profesi Advokat tersebut.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Rabu, (07/08/2024).

“Termasuk dalam pernyataan saya berkaitan dengan rencana pemilihan calon Rektor Universitas Papua yang mungkin membuat pihak lain tidak sejahtera alias tersinggung. Dalam hal ini perlu saya sampaikan bahwa langkah yang saya lakukan masih dalam batas praduga semata dan tidak bermaksud menuduh siapapun, ” katanya.

Menurutnya, Informasi yang diterima dari para tenaga kependidikan (Tendik) Unipa adalah merupakan informasi yang sah menurut hukum (vide Pasal 17 UU Advokat).

“Sesungguhnya saya sedang tidak berusaha melakukan pelanggaran terhadap hak siapapun. Soal kebenaran dari audit maupun investigasi dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah bagian yang dapat diakses pula oleh siapapun, termasuk institusi penegak hukum, ” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, hanya menyampaikan saran saja agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat mempertimbangkan melalui Pelaksana Tugas (Plt.Rektor) Unipa untuk tidak mengakomodir calon Rektor Unipa yang terindikasi terlibat dugaan tindak pidana korupsi dan atau dugaan penyelewengan keuangan negara di Unipa.

“Hal ini saya kira bukan merupakan sesuatu yang patut dipersalahkan oleh siapapun, karena kewenangan penuh ada pada Mendikbud RI melalui Plt.Rektor Unipa. Sesuai informasi yang kami terima bahwa diduga terdapat potensi kerugian negara berkisar di nilai Rp.20,6 Miliar yang bisa menjadi syarat terpenuhinya unsur adanya kerugian negara menurut amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” jelas Warinussy.

Selanjutnya, kata Warinussy , “apabila potensi kerugian negara tersebut tak ada jaminan untuk dikembalikan, maka dimungkinkan untuk menentukan terpenuhinya potensi adanya perbuatan melawan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dan di Jakarta yaitu Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, ” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *