Foto Istimewa: Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy SH
Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH memberi apresiasi atas akhirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 60/PUU-XXII/2024 yang di dalamnya memutuskan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024.
“Saya juga cenderung searah dengan pendapat Prof.DR.Mahfud MD (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia). Prof.Mahfud mengatakan bahwa putusan MK tersebut diatas adalah baik dan demokratis, sehingga dapat meminimalkan potensi kotak kosong, ” kata Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Rabu, (21/08/2024).
Ia juga sangat mengapresiasi karena sebelum adanya putusan tersebut, sesungguhnya sudah ada fakta dan bukti yang diberitakan bahwa ada sejumlah calon kepala daerah, khususnya yang incumbenth “berusaha” untuk bisa melawan kotak kosong.
“Beberapa diantaranya diduga keras sedang “mengalihkan” dan atau “mempergunakan” pula anggaran daerah untuk “belanja” sejumlah partai politik (parpol) di Jakarta. Sehingga dengan adanya putusan ini sebagai disampaikan dalam pertimbangan hukum maupun amar putusannya bahwa ambang batas 20 persen bagi koalisi partai ataupun parpol pendukung calon kepala daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi, ” ujar advokat ternama di Papua Barat.
Itu artinya, kata Warinussy, partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kurang dari 20 persen juga dapat mengajukan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
“Bahkan partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD pun dapat juga mengajukan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam Pemilukada 2024 ini, ” pungkasnya.
(Udir Saiba)












