Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai salah satu Advokat yang juga adalah Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Yan Christian Warinussy SH meminta perhatian khusus oleh APH.
“Saya dengan ini kembali meminta perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia termasuk Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat maupun Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Yaitu agar pimpinan KPK RI serta APH lainnya segera memberi perhatian atas dugaan penyalahgunaan pengganggaran di Kabupaten Manokwari, ” katanya.
Menurutnya, dimana 3 (tiga) tahun berturut-turut telah terjadi peminjaman dana segar dari Bank Papua. Pada tahun 2021 diperoleh informasi bahwa Bank Papua mengucurkan dana segar sejumlah Rp.88 Milyar. Kemudian dalam tahun 2022, terjadi pemberian pinjaman dari Bank Papua kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari sejumlah Rp.80 Miliar. Lalu pada tahun 2023 Bank Papua kembali mengucurkan pinjaman sejumlah Rp.40 Miliar.
“Celakanya, justru terjadi bahwa dana pinjaman sejumlah Rp.40 Miliar tahun 2023 tersebut tidak pernah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari. Juga tidak diketahui tujuan penganggarannya sama sekali. Padahal diduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023 sejumlah Rp 1,8 Triliun juga tidak pernah dibahas di DPRD Kabupaten Manokwari, ” ujarnya.
Sementara, kata Warinussy, terjadi defisit anggaran sebesar Rp.170 Miliar termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kini menjadi soal dan sedang diselidiki oleh Jaksa Penyelidik di Kejari Manokwari.
“Diduga keras Pemerintah Kabupaten Manokwari belum mempertanggung – jawabkan APBD 2023 melalui mekanisme Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (LPKJ) yang di dalam aturan perundang-undangan harus dilakukan dalam sidang DPRD Kabupaten Manokwari pada bulan Maret 2024 yang lalu.
Ia menambahkan, jikalau hal diatas mengandung kebenaran, maka ia menghimbau abdi hukum untuk segera menyelidiki kasus ini. Utaman KPK RI agar segera menjaring para terduga pelaku yang semestinya dapat mempertanggung – jawabkan perbuatannya menurut hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
“Fakta jelas menunjukkan bahwa gaji sejumlah pegawai negeri sipil (PNS( atau aparatur sipil negara (ASN) serta guru kontrak, PPK, dan pemungut sampah telah melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi untuk mempersoalkan hak-hak mereka yang sama sekali tidak dibayar selama berbulan-bulan.
“Bahkan beberapa instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami pemutusan jaringan listrik, karena diduga belum membayar dan atau melunasi tunggakan listrik. Pertanyaannya, apakah tersedia dana operasional rumah tangga pada setiap OPD di Kabupaten Manokwari, ” pungkasnya.
(Udir Saiba)