Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, berdasarkan amanat Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, kami dengan ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Polda Papua Barat, Kejaksaan Negeri Manokwari, serta Polresta Manokwari, untuk memberikan perhatian serius dan menyelidiki dugaan “titipan” anggaran dana hibah sebesar Rp5 miliar yang diduga diperuntukkan bagi salah satu organisasi nir laba di Kabupaten Manokwari.
Dugaan tersebut mencakup adanya alokasi dana yang dicantumkan dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari selama tiga tahun anggaran berturut-turut, di mana dana tersebut diduga hanya tercantum secara nominal dalam dokumen tanpa realisasi sesuai ketentuan.
“Dana sebesar Rp5 miliar diduga dicairkan langsung oleh lembaga nir laba yang bersangkutan. Fakta ini menimbulkan kejanggalan mengingat besarnya jumlah hibah yang diterima oleh organisasi nir laba tersebut secara terus-menerus, ” kata Warinussy kepada media. Minggu, (25/08/2024).
Ia juga mendesak APH untuk menyelidiki secara mendalam mengenai struktur organisasi, pola penerimaan dan pengelolaan keuangan, serta sistem pelaporan dari organisasi nir laba tersebut.
“Selain itu, kami juga meminta kepada Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk memberikan informasi secara transparan mengenai hasil audit kasus ini dan menyampaikannya kepada APH, ” ujarnya m
Ia juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, serta Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, beserta jajarannya, untuk segera menindaklanjuti dan menyelidiki kasus ini demi kepentingan hukum dan keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Manokwari.
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, serta Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, beserta jajarannya, untuk segera menindaklanjuti dan menyelidiki dugaan kasus “titipan” anggaran dana hibah sebesar Rp5 miliar ini. Penyelidikan yang cepat dan menyeluruh sangat penting untuk memastikan kepentingan hukum dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Manokwari, ” pungkasnya.
(Udir Saiba)