Jerat Fakta | Manokwari – Yan Christian Warinussy selaku Kuasa Hukum dari Korban Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan rumah di Amban-Manokwari, Michael Cundrad Harewan (29) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/247/VIII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 Agustus 2024 dengan ini menyampaikan apresiasi secara khusus kepada Bapak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP dan jajaran Tim Khusus (Tim Sus) nya yang dalam hitungan waktu kurang dari 24 jam dapat menghadirkan para terduga pelaku dan atau terlapor ke Mapolda Papua Barat untuk dimintai keterangannya.
Hal itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Selasa (27/08)2024)..
Menurutnya, ini adalah bagian dari tanggung jawab para anggota Polri, khususnya Tim Sus Polda Papua Barat dan patut diberikan apreasiasi dan reward (penghargaan).
“Sebagai Kuasa Hukum dari Pelapor, saya perlu menegaskan bahwa klien saya tidak mencabut laporan polisi di Polda Papua Barat. Jadi kendatipun salah satu oknum pelaku berinisial SN “menyangkal” keterlibatan dirinya dalam peristiwa tersebut, tapi bukti-bukti yang memenuhi standar amanat Pasal 184 KUHAP telah dimiliki klien saya dan juga saksi mata, ” kata Warinussy.
Lanjutnya mengatakan, sebab dapat dikaitkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 Agustus 2024 yang menjelaskan keterlibatan oknum SN yang diduga terlibat bahkan kendaraan miliknya diduga keras dipergunakan untuk mengangkut sejumlah oknum pelaku dan mendatangi rumah korban Anthon Mandacan di Susweni dan merusak rumahnya pada sore hari Jum’at (24/8).
Lalu pada malam hari yang sama oknum SN dengan kendaraan miliknya juga mengangkut sejumlah oknum pemuda mendatangi dan merusak rumah Korang tua korban Michael Cundrad Harewan. Sehingga dicantumkan nama oknum SN sebagai terlapor adalah sangat berdasar hukum yang tak akan dicabut dengan alasan apapun, ” jelasnya m
Selain itu, kata Warinussy, oknum terlapor lain yaitu oknum berinisial YI mesti mempertangungjawabkan perbuatannya menurut hukum di Polda Papua Barat.
“Kami juga meminta perhatian para tokoh masyarakat manapun untuk tidak berupaya “mendinginkan” peristiwa pidana yang sudah jelas diduga keras memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana ini, ” pungkasnya.
(Udir Saiba)