Dugaan Korupsi Dana DAK, Warga Laporkan Pemerintah Kabupaten Manokwari ke KPK RI

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya senantiasa mendukung segenap langkah pelaporan dugaan peristiwa tindak pidana korupsi di Tanah Papua secara luas dan khususnya di Manokwari.

Hal itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Kamis, (29/08/2024)

Berkenaan dengan itu, kata Warinussy, terkait adanya dugaan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.

“Informasi yang kami miliki, bahwa tahapan pemeriksaan perkara ini sudah memasuki tahapan penyelidikan (investigasi). Sejauh ini pemeriksaan baru dilakukan oleh Jaksa Penyelidik. Kita dan rakyat di Manokwari sangat mendambakan adanya transparansi dalam proses pemeriksaan ini, ” kata Warinussy.

Menurutnya, sejauh diketahui bahwa ada seseorang warga masyarakat yang menyampaikan Laporan Kasus Korupsi kepada Pimpinan KPK dengan laporan tertanggal 20 April 2024.

“Dalam uraian kronologisnya disampaikan bahwa setidak-tidaknya pada tahun 2023 disebutkan bahwa transferan DAK Fisik maupun Non Fisik dari Pemerintah Pusat (Departemen Keuangan RI) sudah disalurkan 95 persen. Namun pembayarannya kepada penyedia tidak sampai dan Pemda Kabupaten Manokwari masih hutang sebesar Rp.33.764.177.989,- (Tiga puluh tiga Miliar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah), ” ujarnya.

Ternyata dalam proses pengerjaan fisik, ucap Warinussy, penyedia telah melaksanakan pekerjaan 100 persen dan melakukan penagihan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari dan telah dikeluarkan SP2D. Namun saat hendak dicairkan di Bank Papua yang diminta dalam tagihan tidak masuk dalam rekening penyedia sampai dengan akhir Desember 2023.

“Selanjutnya disampaikan oleh pihak BPKAD Kabupaten Manokwari bahwa kas kosong dan tidak ada dana, sementara transferan dan realisasi dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari DAK telah mencapai 95 persen. Dengan alasan bahwa Pemerintah Kabupaten Manokwari membiayai kebijakan Pimpinan Kepala Daerah, sehingga dialihkan beberapa sumber dana termasuk DAK, Otsus dan Sertifikasi guru tahun 2023, ” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Warinussy, patut diduga keras BPKAD Kabupaten Manokwari dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manokwari memanipulasi laporan realisasi progress (laporan fiktif) dikarenakan ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan, karena ada kebijakan yang dipaksakan oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai program yang tidak sesuai prosedur/ketentuan yang berlaku melalui sumber dana DAK, Otsus, dan Sertifikasi Guru yang telah ditentukan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat.

“Dalam hal ini diduga keras terdapat dugaan perbuatan melawan hukum serta terpenuhi pula unsur menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Itu sebabnya, kita berharap Saudara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari dan jajarannya “tidak masuk angin” , agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan tanpa pandang bulu dalam seminggu ke depan, ” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *