Jerat Fakta | Jakarta – Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi atas nama Hasidi resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Kateren, S.H., M.HUM, dan Kasintel Kejari Muna, Fery Febrianto, S.H., di Kejaksaan Agung RI.
Pelaporan tersebut tertanggal 5 Agustus 2024 ditujukan/adukan langsung langsung ke Jaksa Agung RI, Burhanuddin ST atas dugaan konspirasi dengan Pemda Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.
Menurutnya Hasidi yang diketahui Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, dugaan ini terkait dengan upaya melindungi kasus-kasus korupsi di sektor pertanian, khususnya dalam pembangunan dan penggunaan Pabrik Jagung, serta pembukaan lahan jagung kuning seluas 150 hektar yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Muna.
“Modus yang saya laporkan adalah tindakan pura-pura dari pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini, termasuk upaya yang tidak serius dalam pengumpulan data (puldata) dan informasi (pulbaket) selama hampir satu tahun tanpa hasil yang jelas, ” katanya kepada media melalui pesan tertulis. Kamis, 29/08/2024).
Hasidi juga memaparkan, terdapat juga bahwa pihak kejaksaan enggan mengusut lebih lanjut karena takut pada Kepala Dinas Pertanian Muna.
“Laporan ini semakin kuat setelah Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Kateren, menghadiri acara peluncuran Pabrik Jagung Kuning yang dilakukan oleh Plt Bupati Muna pada 26 Maret 2024, dan memberikan apresiasi tinggi terhadap proyek yang diduga bermasalah hukum tersebut, ” bebernya.
Atas dasar itu, kata Hasidi, merasa bahwa kejaksaan Muna telah mencederai upaya penegakan hukum dan cenderung menjadi tameng bagi Pemda Muna.
“Saya menduga bahwa laporan-laporan korupsi yang masuk ke Kejaksaan Negeri Muna selama ini telah diabaikan atau dikondisikan untuk tidak diproses dengan semestinya, ” ujarnya.
Laporan tersebut telah diadukan ke Jaksa Agung RI, Burhanudin, S.T., dan telah didisposisi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) di Kejagung RI. Selain itu, laporan ini juga telah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
“Saya sudah membuat laporan resmi sampai ke KPK RI. Dan laporan saya juga pada 28 Agustus 2024, Jaksa Pemeriksa pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan memeriksa para terlapor, yaitu Kajari Muna dan Kasintel Kejari Muna, sesuai dengan arahan pimpinan, ” pungkasnya.