Jerat Fakta | Bitung – Team Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menggagalkan upaya pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (37 tahun). Insiden ini terjadi di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Minggu, (01/09/2024).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, kejadian bermula saat Team Tarsius Presisi sedang melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polres Bitung dan melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Pria tersebut tampak sedang mengintip ke dalam sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan dan berusaha membuka pintu mobil tersebut secara perlahan. Menyadari tindakan mencurigakan ini, tim segera mendekati pria tersebut. Dalam kepanikan, pelaku membuang sebuah handphone yang telah diambilnya dari dalam mobil ke dalam selokan, ” kata Anggai.
Menurut Anggai, pemilik mobil, seorang kontraktor berinisial YS (32 tahun), yang saat itu sedang tertidur di dalam mobilnya, terbangun dan menemukan bahwa handphone-nya telah hilang.
“Setelah diperiksa oleh tim, handphone yang ditemukan di selokan ternyata adalah milik YS. Menurut pengakuan korban, ia baru saja pulang dari bekerja dan berhenti sejenak untuk beristirahat di dalam mobil. Saat tertidur, handphone dan laptopnya diletakkan di kursi depan ” ujarnya.
Dari hasil interogasi singkat, pelaku AS mengakui bahwa ia beraksi bersama seorang teman yang merupakan residivis pencurian berinisial SM.
“Mereka berdua menggunakan mobil untuk berkeliling mencari korban yang tertidur di dalam mobil atau motor sebagai target pencurian. Pada malam itu, target mereka adalah mobil yang sedang parkir di Kelurahan Wangurer Timur. Namun, rencana mereka gagal karena kehadiran Team Tarsius Presisi. SM, teman pelaku, berhasil melarikan diri dengan mobil saat melihat tim mendekat, meninggalkan AS sendirian di lokasi kejadian, ” jelas Anggai.
Selain handphone, saat diperiksa, tim menemukan sebuah senjata tajam jenis sangkur di dalam tas yang dibawa oleh AS. Pelaku mengakui bahwa senjata tersebut akan digunakan jika aksinya diketahui oleh korban.
“Pelaku AS dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realmi C15 warna biru serta satu bilah senjata tajam jenis pisau sangkur telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut, ” ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
*Hingga saat ini, pelaku lainnya, SM, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian, ” pungkasnya.
(Je)