Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, dengan tegas mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro, SH, MH, beserta jajarannya di Seksi Pidana Khusus (Sie.Pidsus) untuk segera melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di Kabupaten Manokwari.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Ekskutif LP3BH, Manokwari, Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Minggu, (01/09/2024).
Penyidikan ini mencakup berbagai sektor, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Manokwari didasarkan pada laporan kasus korupsi yang tertuang dalam Surat Nomor: 11/33 dengan sifat penting dan rahasia, tertanggal 20 April 2024.
“Saya menekankan bahwa sebagai sesama penegak hukum, berharap Kajari Manokwari konsisten dalam menjalankan tugasnya, mengingat besarnya dampak dari dugaan korupsi ini terhadap hak-hak aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Manokwari, ” kata Warinussy.
Keterlambatan pembayaran gaji, tunjangan tambahan penghasilan (TPP), tunjangan sertifikasi guru, serta pembayaran lainnya yang menjadi hak para ASN dan kepala kampung, menjadi bukti nyata penderitaan yang dialami oleh rakyat. Situasi ini semakin parah dengan kondisi kas daerah yang sering disebut-sebut kosong oleh pejabat terkait, termasuk di Bank Papua Cabang Manokwari.
“Sebagai anak seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Biak Numfor pada tahun 1970-an, saya menyadari betapa tidak biasa dan kritisnya situasi ini. Saya mencatat bahwa selama kepemimpinan tiga Bupati sebelumnya, yaitu Drs. Dominggus Mandacan, Bastian Salabay, dan almarhum Demas Mandacan, tidak pernah ada laporan mengenai kas daerah yang kosong, apalagi keterlambatan pembayaran hak-hak ASN, ” jelasnya.
Warinussy juga menyoroti bahwa aksi-aksi protes dari masyarakat di Warmare, Prafi, dan Tanah Rubuh yang akan melakukan pemblokiran pada besok hari Senin, 2 September 2024, merupakan puncak dari akumulasi ketidakpuasan atas kondisi ini.
“Oleh karena itu, saya mendorong agar Kajari Manokwari dan jajarannya terus menyelidiki dugaan Tipikor DAK 2023 sebagai langkah untuk menguatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Manokwari. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak ASN dan masyarakat Manokwari dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” pungkasnya.
(Udir Saiba)