Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia Soroti Dugaan Penyalahgunaan DAU di Kabupaten Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari – Yan Christian Warinussy, Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) penerima Penghargaan Internasional “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi yang dihadapi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manokwari. Warinussy menyoroti adanya keterlambatan pembayaran gaji, honorarium, serta tunjangan lainnya seperti Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) dan sertifikasi guru yang terjadi sejak tahun 2003 hingga 2024. Jumat. (06/09/2024).

Ia mengungkapkan keheranannya, karena berdasarkan pengetahuannya, dana untuk pembayaran gaji ASN bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan RI ke daerah.

“Jika gaji dan tunjangan tidak terbayar, perlu diperiksa apakah DAU masih utuh di bank, atau apakah dana tersebut dialihkan untuk keperluan anggaran lainnya,” tegas Warinussy.

Warinussy juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah jika benar terjadi pengalihan DAU tersebut.

Ia menduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada potensi penyelewengan keuangan, sehingga patut dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dugaan adanya perbuatan melawan hukum harus diselidiki, terutama apakah terdapat kerugian negara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Warinussy.

Sebagai seorang Advokat, Warinussy mendorong APH di Indonesia, terutama di Papua Barat, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan DAU di Kabupaten Manokwari pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *