Dinilai Arogan Terhadap Wartawan, Deni Andestia Sayangkan Sikap Oknum PJ Peratin Pekon Teba Pring Raya

Jerat Fakta | Lampung Barat – Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kordinator Wilayah (Korwil), Kabupaten Lampung Barat, Deni Andestia menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh oknum PJ Peratin (PJ Kepala Desa) Pekon (Desa) Teba Pring Raya, Kecamatan Sukau, Samsuar terhadap Wartawan Trans Sumatera TV yang sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial. Sebagai Tokoh masyarakat, Deni menuturkan seharusnya dia bisa menunjukkan sikap yang lebih baik dan bisa memberikan contoh sebagai pejabat publik.

Menurut pemberitaan yang beredar, awalnya salah satu Media Streaming TV yang ada di Kabupaten Lampung Barat, sedang menjalankan tugasnya dan disuruh mampir dikediaman rumah oknum PJ Peratin Pekon Teba Pring Raya untuk mempertanyakan terkait kerjasama media dengan Pekon Teba Pering Raya.

Naasnya, saat awak media transsumateratv.com (Merry) sampai dihalaman rumah PJ Peratin Samsuar, dengan sikap premanisme seorang Pejabat Publik di depan khalayak ramai dengan seenaknya memarahi dan memaki Awak media dengan membabi buta.

Sambil berdiri PJ samsuar dengan gaya premanisme nya mengangkat telunjuknya ngomong, ” Keti ji mawek ngerti nyak lagi berduka, jak Jeno pagi keti hiruk ratong, mawek nihan ngedok utok sama sekali,” yang diartikan dengan bahasa Indonesia sebagai berikut, (Kalian ini tidak mau mengerti sedangkan saya masih berduka, dari pagi kalian sibuk dateng, tidak ada otak sama sekali).

” Sedangkan posisi saat saya menghubungi beliau sekitar pukul 17:00 WIB dan disuruh dateng kerumahnya, mungkin saat di hubungi melalui telepon Pj memberi info sedang berduka tidak mungkin saya akan dateng ke rumahnya,” terang merry.

Kemudian setelah terjadi keributan seorang istri dari PJ Peratin Pekon Teba Pring Jaya, Samsuar keluar rumah dan langsung mendorong rekan media (Merry) dan mengatakan “jadi wartawan kalau mau cari uang yang halal,” tambah Mery mengikuti gaya bicaranya.

Tentunya dalam hal ini, sangat disayangkan prilaku seorang istri yang ikut serta dalam permasalahan pekon.

Disisi lain, Menurut keterangan dari salah satu aparatur pekon nya yang tidak mau disebutkan namanya PJ Peratin tersebut memang Tempramental, Sedangkan saat Pencairan Dana Desa Bendahara tidak ikut dilibatkan tentang Keuangan dan semua Dana dibawa pulang dan dikelola oleh PJ Peratin, serta bendahara tidak difungsikan sepertinya uang tersebut milik pribadinya dan seluruh aparaturnya mengeluh.

Atas prilaku oknum PJ Peratin Pekon Teba Pring Raya Deni menegaskan, tindakan tersebut sebagai bentuk sikap yang tidak mengerti prinsip kerja jurnalistik yang telah diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

“Saya tidak tahu apa yang terjadi, tapi menurut saya seharusnya dia (PJ Peratin) bisa lebih menghargai dan menjaga sikapnya sebagai pejabat publik. dan kemungkinan besar oknum PJ Peratin Pekon Teba Pring Raya punya alasan tersendiri sehingga terkesan arogan dan cenderung tidak punya sopan santun,” kata Deni dalam keterangan Persnya Sabtu, 21 September 2024.

Deni menjelaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Di pasal yang lain Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dengan didukung oleh pasal 8 UU Pers yang menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Untuk itu, FPII Korwil Kabupaten Lampung Barat menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

– Mengutuk dan mengecam segala bentuk tindakan kekerasan terhadap prinsip kerja jurnalis yang dilindungi Undang – Undang.

– Meminta kepada seluruh lapisan, untuk menghormati kerja jurnalistik dengan memahami UU Pers yang telah menjadi batasan dan pedoman kerja para awak media di lapangan.

– Mengimbau kawan-kawan jurnalis dimanapun berada untuk senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, dan bermartabat, dengan selalu berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Penulis: Herman 

Sumber: FPII Korwil Lampung Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *